PMT Desak DPRD Mura Tingkatkan Kinerja

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Dalam rangka merespon permasalahan-pe
Ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT) Kabupaten Musi Rawas Mirwan Batubara mendesak DPRD Mura untuk memanfaatkan momentum Kemerdekaan tahun ini agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam menjalan fungsi dan tanggung jawabnya sehingga kehadirian DPRD Mura sebagai wakil rakyat benar-benar bisa di rasakan masyarakat.
Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa DPRD mempunyai hak untuk memanggil Bupati Mura guna meminta Penjelasan dan komitmen Pemerintah (Bupati) mengenai pembrantasan kasus narkotika tersebut, karena permasalahan Narkotika merupakan kejahatan luar bisa yang akan merusak generasi penurus bangsa.
“Karena hal ini akan mempunyai implikasi yang sangat besar terhadap baik buruknya laju roda di tingkat Desa maupun pemerintahan kabupaten Musi Rawas,” ungkap Mirwan saat diwawancarai, Selasa (16/08/2016).
Masih katanya, momentum kemerdekaan 17 Agustus Tahun 2016 ini, bisa dijadikan DPRD untuk meningkatkan kinerjanya dan kami berharap DPRD sadar akan Fungsi dan Tanggungjawabny
“Kami menyoroti 6 (enam) bulan terakhir kinerja DPRD Sangat jelek dan terkesan tidak bekerja dengan efektif, dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintahan kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya lagi.
Ia menyebutkan beberapa permasalahan-permasalahan yanh patut untuk segera disikapi seperti :
Pertama, kinerja Badan Narkotika yang melakukan tes Urien terhadap ribuan Pagawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa yang ada dilingkup pemkab yang sampai hari ini tidak ada kejelasannya.
Kedua, penanganan Aset-aset Pemkab yang tidak diurus, seperti Rumah Dinas Wakil Bupati dan Ketua DPRD dan lain-lain.
Ketiga, pengecaman Oknum Pegawai negeri (PNS) Pemkab terhadap wartawan.
“Seharusnya dari beberapa permasalahan ini, DPRD Mura harus hadir untuk memainkan nalurinya sebagai perwakilan rakyat,” ungkapnya lagi
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 asal 149 (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi: c. pengawasan. (2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat. (Mir)