
Palembang, KabarSriwijaya.com – Dalam bulan suci Ramadhan 1437 H ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan bagi Tempat Hiburan melakukan aktivitasnya pada bulan Ramadhan tahun ini. Larangan ini juga berlaku bagi tempat-tempat Karaoke Keluarga. Padahal karaoke dengan konsep keluarga ini sangat berbeda jauh dengan tempat hiburan malam lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel yang sedikit mengkritiki kebijakan tersebut diberlakukan juga pada tempat hiburan dengan konsep karaoke buat keluarga.
Menurut Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin SH yang mengungkapkan bahwa tidak semestinya tempat-tempat karaoke keluarga juga dilarang beroperasi.
“Karaoke keluarga bisa dikategorikan sebagai restoran, karena mereka juga menjual makanan dengan berbagai menu. Tidak ada reputasi karaoke keluarga sebagai tempat berbuat maksiat, ” ungkap Herlan yang akrab disapa Babe saat diwawancarai di Hotel Grand Duta, Selasa (7/6/2016).
“Ditambah lagi bila dipandang dari sisi Humanisme. Para karyawan yang tak bekerja karena penutupan ini, otomatis tak mendapatkan gaji, bagaimana mereka mendapatkan penghasilan untuk menghadapi lebaran idul fitri. Berapa banyak warga Palembang yang bekerja sebagai karyawan di tempat karaoke, tambah lagi apabila mereka adalah Kepala Keluarga. Ini yang mesti jadi pertimbangan Pemerintah,” ungkap Babe Herlan menambahkan.
“Belum lagi dari sisi pendapatan daerah, dengan tidak beroperasinya Tempat Karaoke Keluarga selama 1 bulan, pasti akan mengurangi pendapatan daerah Kota Palembang,” urai Babe Herlan
“Untuk itu PHRI sudah mengusulkan kepada Pemerintah (red : Pemkot Palembang), untuk mempertimbangkan perihal penutupan tempat karaoke keluarga ini. Boleh dibatasi jam operasinya, bila dihari biasa mereka buka Pukul 11 siang, selama Ramadhan buka pukul tiga sore,” urainya menjelaskan.
“Tempat karaoke keluarga kan bisa menyediakan paket berbuka untuk puasa, dan jadi salah satu tempat pilihan ngabuburit bagi orang yang berpuasa selagi menunggu waktu berbuka puasa. Di beberapa daerah misalnya Bangka, Lampung dan Jakarta Karaoke Keluarga ini diperbolehkan tetap buka,” ungkapnya memberi contoh. (Hrs)
