LEGAL OPINION : Dugaan Perpeloncoan dan Pelecehan Terhadap Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya dalam Kegiatan Ospek

I. Latar Belakang Permasalahan
- Bahwa pada tanggal 20 September 2025 telah viral sebuah video berdurasi sekitar 24 detik yang memperlihatkan mahasiswa baru (Maba) Universitas Sriwijaya (Unsri) Prodi Teknologi Pertanian dipaksa oleh senior untuk saling berciuman pada saat kegiatan non-resmi pasca-Ospek (bersih-bersih kampus).
- Bahwa kegiatan tersebut diprakarsai oleh Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (HIMATETA) dan bukan bagian dari Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) resmi.
- Bahwa akibat viralnya video tersebut, pihak Rektorat Unsri membekukan HIMATETA selama 1 (satu) tahun serta membentuk tim investigasi termasuk Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi).
- Bahwa tindakan pemaksaan untuk berciuman, terlebih di depan publik, diduga kuat melanggar norma kesusilaan, prinsip anti perundungan, serta hak-hak mahasiswa baru sebagai peserta didik di lingkungan perguruan tinggi.
II. Isu Hukum
- Apakah tindakan senior Unsri yang menyuruh mahasiswa baru saling berciuman dapat dikategorikan sebagai perpeloncoan/perundungan (bullying)?
- Apakah terdapat pelanggaran hukum positif Indonesia, baik pidana maupun administratif, terkait peristiwa ini?
- Bagaimana tanggung jawab Universitas Sriwijaya dalam mencegah dan menangani kasus tersebut?
III. Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…”
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 13 ayat (1): Mahasiswa berhak memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan adil, serta memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminatif.
- Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Pasal 5 huruf c: Kekerasan seksual meliputi memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
Pasal 7: Perguruan tinggi wajib membentuk Satgas PPKS untuk menindaklanjuti kasus kekerasan.
- Permendikbud Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perpeloncoan dalam Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru
Melarang segala bentuk perpeloncoan, pelecehan, atau kekerasan baik fisik maupun non-fisik.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu, dapat dipidana.
Pasal 281 KUHP: Melarang perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum.
IV. Analisis Hukum
- Perihal Perpeloncoan / Perundungan
Perintah senior kepada mahasiswa baru untuk berciuman di depan umum, meski dengan alasan “spontanitas,” merupakan bentuk pemaksaan sosial dalam relasi kuasa senior-junior. Unsur perpeloncoan terpenuhi karena ada praktik merendahkan martabat mahasiswa baru. - Potensi Kekerasan Seksual dan Pelecehan
Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan seksual non-fisik (pelecehan seksual verbal/psikologis) karena mengandung unsur memaksa seseorang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan ekspresi seksual di luar kehendaknya. Ini sesuai dengan definisi dalam Permendikbudristek 30/2021. - Aspek Pidana
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan apabila terbukti ada unsur pemaksaan.
Pasal 281 KUHP dapat dikenakan jika dianggap melanggar kesusilaan di ruang publik (karena dilakukan di depan banyak orang).
- Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
Unsri memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus tersebut. Pembekuan himpunan mahasiswa sudah tepat sebagai langkah awal, namun tindak lanjut individual terhadap oknum pelaku juga penting.
Unsri wajib menjamin korban tidak mengalami stigma atau tekanan lebih lanjut, serta memberi pemulihan psikologis.
V. Kesimpulan dan Rekomendasi
- Perbuatan senior yang menyuruh mahasiswa baru berciuman dapat dikualifikasikan sebagai perpeloncoan, pelecehan seksual non-fisik, serta berpotensi melanggar Pasal 335 dan Pasal 281 KUHP.
- Universitas Sriwijaya wajib menindaklanjuti secara tegas, baik melalui sanksi administratif terhadap pelaku maupun proses etik di tingkat kampus, sesuai Permendikbudristek No. 30/2021 dan Permendikbud No. 16/2009.
- Direkomendasikan: • Sanksi akademik kepada pelaku (skorsing atau DO jika terbukti).
• Pemulihan psikologis bagi mahasiswa baru yang menjadi korban.
• Evaluasi total terhadap kegiatan himpunan mahasiswa agar tidak ada lagi celah perpeloncoan.
• Kampanye anti-bullying dan anti-kekerasan seksual di seluruh fakultas dan himpunan mahasiswa.
Pemberi Legal Opinion
Nama Kantor Hukum : JHW LAW FIRM
Advokat/Managing Partners : Widodo, S.H.