OKU TimurSUMSEL

Tim Satgas Saber Pungli OKUT Gelar Sosialisasi

Acara Sosialisasi Saber Pungli Tingkat Kabupaten OKU Timur di Aula Bina Praja I, Jum'at (07/04)
Acara Sosialisasi Saber Pungli Tingkat Kabupaten OKU Timur di Aula Bina Praja I, Jum’at (07/04)

OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Sosialisasi Saber Pungli Tingkat Kabupaten OKU Timur yang berlangsung di Aula Bina Praja I pada Jum’at (07/04/2017) berlangsung dengan hikmad.

Adapun rangkaian acara sosialisasi diisi dengan penjelasan tindakan pungutan liar (Pungli) dan sesi tanya jawab, terutama tentang tindakan Pungli yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga pelayanan publik yang menjadi sasaran tim saber pungli kabupaten OKU Timur.

Pantauan dilokasi, acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran SKPD Pemkab OKU Timur dan Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten OKU Timur.

Kompol Yulianto SE selaku Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten OKU Timur dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini berkenaan dengan Peraturan Presiden Nomer 87 tahun 2016 tentang tugas sapu bersih pungutan liar. Intruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggara daerah dan surat edaran Mentri PAN dan RB nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktik pungli dalam pelaksanaan tugas.

“Dalam hal ini Tim Saber Pungli Kabupaten OKU Timur, tentunya terus melaksanakan tindakan pencegahan, penindakan dan penuntutan. Terkhusuanya kita ingatkan lembaga atau instansi pemerintah dibidang pelayanan tidak lagi melakukan kegiatan pungli. Dengan sosialisasi ini harapannya kedepan agar dapat melakukan penindakan pungli ditempat-tempat pelayanan masyarakat agar ada efek jera,” ungkapnya

loading...

Disisi lain Kompol Yulianto menambahkan, adapun Pengertian Pungli tersebut adalah, pengenaan pembiayaan atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut.

“Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya. Saber pungli adalah program pemerintah. Dengan ini kita membuka Layanan pengaduan bagi masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja melihat praktik Pungli di Kabupaten OKU Timur dalam nomor 081368856258 atau dapat melalui email saberpungliokutimur@gmail.com,” ujarnya. (RA)

BACA JUGA :  Rumah Bersama Relawan dan Parpol Koalisi Sumsel Sosialisasi Keberhasilan Jokowi
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close