
OKU, KabarSriwijaya.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten OKU jalin kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (24/05/2017).
Selain dihadiri oleh Kepala Kejari OKU Sugeng Sumarno dan Direktur PDAM Abi Kusno beserta jajaran direksinya, Penandatanganan kesepakatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Drs H Kuryana Azis didampingi Sekda Marwan Sobrie.
Abi Kusno selaku Direktur PDAM dalam sambutannya menuturkan bahwa kalau ada sambungan gelap, air tidak lancar dan penunggakan pelanggan, kami yang menjawab, tapi kalau bidang hukum perdata itu yang mengetahuinya Kejaksaan Negeri, karena itu bidang hukum, saya mengharapkan dengan MoU ini, PDAM Kab OKU mendapatkan pendampingan hukum.
Senada, Sugeng Sumarno Kajari OKU mengatakan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi pidana dan perdata, selain itu punya tugas untuk membantu di bidang hukum perdataan, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Dalam hal ini dalam permasalahan penunggakan, sambungan gelap maupun pencurian air,” jelas Sugeng
Sementara itu, Bupati Kuryana Azis berharap semoga dengan telah dilaksanakannya penandatanganan MoU (kesepakatan) ini, bisa memicu kinerja yang lebih baik. (RM)