Hotel Swarna Dwipa Resmi Jadi Perseroan Terbatas

Palembang, KabarSriwijaya.com – Hotel Swarna Dwipa telah berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT) setelah sebelumnya berstatus Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang di syahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda Laporan Hasil Penelitian dan Pembahasan Pansus II DPRD Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (27/10/2017).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha N. Kiemas, dihadiri Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan tamu undangan.
Gubernur Sumsel menyampaikan apresiasinya kepada Pansus II yang telah menyelesaikan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 10 tahun 2015, Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pansus II DPRD Provinsi Sumsel, karena telah menyelesaikan tugas dengan baik,” ujar Alex.
Gubernur menilai, Persetujuan terhadap Raperda ini tentu akan membuka peluang bagi perusahaan ini untuk mengembangkan produktifitas usaha yang lebih baik, efektif dan efisien sehingga membuat perusahaan ini lebih kreatif. “Terutama menghadapi usaha yang semakin ketat, dan diharapkan BUMD kita ini dapat tumbuh sehat, kompetitif dan profesional,” harapnya. (SB)