OPINI

Pengoptimalan Penggunaan Dana Desa, Untuk Pembangunan BUMDes

Opini, kabarsriwijaya.com (23/07/2022) – Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu. Secara keseluruhan, Dana Desa telah disalurkan sebesar 400,1 triliun rupiah sejak tahun 2015. Dana Desa telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa, seperti jalan desa, embung, irigasi, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, drainase, sumur, serta sejumlah infrastruktur lainnya.

Selama tahun 2015 sampai dengan 2020, Dana Desa telah menghasilkan beragam capaian output berupa infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di desa. Infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat berupa jalan desa (261.877 km), jembatan (1.494.804 meter), pasar desa (11.944 unit), BUMDES (39.844 kegiatan), tambatan perahu (7.007 unit), embung (5.202 unit), irigasi (76.453 unit), dan sarana olahraga (27.753 unit).

Dana Desa juga dipergunakan untuk membangun infrastruktur dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meliputi penahan tanah (237.415 unit), air bersih (1.281.168 unit), sarana MCK (422.860 unit), Polindes (11.599 unit), drainase (42.846.367 meter), PAUD desa (64.429 kegiatan), Posyandu (40.618 unit), dan sumur warga (58.259 unit).

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 adalah untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan guna pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan untuk mendukung kinerja daerah. Adapun kebijakan Dana Desa tahun 2022 berupa penyempurnaan kebijakan pengalokasian, perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan, serta pengenaan sanksi penghentian penyaluran apabila terdapat desa bermasalah atau Kepala Desa menyalahgunakan Dana Desa. Penyempurnaan kebijakan pengalokasian meliputi perbaikan formula perhitungan dan bobot alokasi, penyaluran langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes), serta program perlindungan sosial berupa BLT dan mengutamakan tenaga kerja dan bahan baku lokal dalam pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA :  Harapkan Adanya Dialog Langsung dengan Raja Salman

Dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendirikan badan usaha milik desa guna mendorong perekonomian masyarakat desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat, saat ini setidaknya ada 12.115 unit BUMDes di seluruh Indonesia.

loading...

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada level gagasan memang didesain untuk memakmurkan desa. Dengan BUMDes diharapkan muncul sentra ekonomi baru bagi yang memajukan perekonomian desa.
Sekarang regulasi BUMDes sudah masuk dalam UU Cipta Kerja. Tinggal bagaimana memperkuat aturan turunannya, agar eksistensi BUMDes betul-betul membawa maslahat bagi masyarakat desa.

BUMDes masuk dalam regulasi Cipta Kerja. Aturan turunannya harus diperkuat supaya BUMDes ini betul-betul menjadi badan yang bisa mempercepat pusat-pusat ekonomi baru di desa. Itu harus ada pemetaannya, potensi ekonomi apa saja yang bisa dikembangkan melalui BUMDes di masing-masing desa.

Perkembangan BUMDes terus dipantau agar keberadaannya sekali lagi mampu membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sampai BUMDes malah tak terkelola dengan baik, bahkan menjadi sumber penyelewengan aparatur desa.

BUMDes jangan jadi sesuatu yang tidak termonitor dan tidak terkonsep dengan baik. Akhirnya, jadi institusi yang sia-sia.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close