Musi RawasSUMSEL

Kantor BPMPD Mura Digeruduk Massa Aksi

demo-mura

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Kantor Badan Pemberdayaann Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas digeruduk masa, Kamis (08/09/2016).

Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi Desa (AP2D2)Musi Rawas merupakan gabungan beberapa Organisasi kepemudaan yang dikordinatori Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan Garda Muda Palapa (GMP) dan Cabang Musi Rawas, Pemuda Mandala Trikora (PMT), serta Generasi Muda Sumatera Selatan (GEMASS).

Mereka menyoroti proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Musi Rawas. Dimana ada sekitar 62 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa se-kabupaten Musi Rawas.

Sugeng Prayoga koordinator aksi mengungkapkan bahwa selama ini pemilihan kepala desa menggunakan sistem manual yang melekat pada masyarakat desa yang sudah menjadi tradisi. Akan tetapi dengan Kemajuan teknologi dapat berjalan beriringan sekaligus berimbas positif dan negative terhadap perkembangan kehidupan demokrasi di tingkat desa.

loading...

“Adanya aturan tata cara pemilihan melalui e-Voting (electronik voting) dengan dalih lebih efisiens dan praktis dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang dilakukan pada 2016. Tetapi pada kenyataannya, Pilkades di Musi Rawas dilaksanakan tidak serentak dengan alasan kurang alat,” ujarnya menambahkan.

“Hal ini berarti Pemkab Musi Rawas melakukan pembohongan publik. Ada beberapa permasalahan mendasar yang perlu dipertimbangkan serius dalam memilih sistem mengunakan E-voting dan manual. Selain kondisi desa di daerah Kabupaten Musi Rawas, pengadaan perangkat untuk E-voting juga harus dihitung tingkat efisiensinya,” tutur Sugeng yang juga merupakan ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan Garda Muda Palapa (GMP).

Ditambahkan oleh Ketua Umum Garda Muda Palapa cabang Musi Rawas Zainuri bahwa tidak ada jaminan kalau perangkat E-voting tidak disetting untuk calon tertentu.  Misalnya, jika nanti pemilih memilih calon nomor 1, tapi keluarnya calon nomor 2.

BACA JUGA :  Awasi Penggunaan Dana Desa, Wabup OKUT Kembali Lakukan Sidak

“Apakah dalam E-voting ini pemilih yang mencoblos secara teknis bisa langsung terlihat di layar oleh semua orang? Kan ini tidak boleh. Padahal, dalam asas pamilu harus Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Berarti ini melanggar undang-undang pemilu undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemiliha umum,” ujarnya lagi.

Hasil rapat pemerintah kabupaten musi rawas dengan anggota DPRD Musi Rawas menghasilkan kesepatan bahwa boleh mengadakan pemilihan kepala desa menggunakan e-voting dan secara manual semuanya sah. mana yang terbaik dan kesiapan masyarakat yang mengadakan Pilkades.

Tetapi kenyataannya dilapangan, Pemkab Musi Rawas melalui BPMPD memaksa bahwa Pilkades harus menggunakan e-voting. Tanpa melihat kemampuan masyarakat terlebih dahulu.

Dan lebih ironis membuat aturan, bahwa pilkades harus menggunakan e-voting dibuat surat pernyataan untuk persyaratan calon kepala desa.

“Pelaksanaan Pilkades dengan sistem manual diharapkan agar teknisnya lebih efektif. Misalnya, bilik suara ditambah dalam pelaksanaan Pilkades manual. Ini jelas lebih efektif,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan dilokasi, massa aksi menuntut agar Pilkades Menggunakan e-voting dibatalkan, meminta agar Pilkades dikembalikan dengan menggunakan sistem manual, menuntut agar penggunaan dana desa harus transparan.

Selain itu mereka juga menuntut agar BPMPD Musi Rawas dapat menegaskan kepada kepala desa agar transparan kepada masyarakat dalam pengolaaan dana desa. (Mir)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close