
OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melancarkan aksinya diparkiran salah satu toko swalayan yang berlokasi di Kotabaru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap Timsus Polres OKU Timur.
Adapun identitas kedua pelaku masing-masing bernama Minak Nuti Husin (39) warga Provinsi Lampung, dan rekannya bernama Ade Rizal (30) warga Lampung Timur.
Menurut keterangan dari Kapolres OKU Timur AKBP Audie S Latuheru melalui Kasubbag Humas AKP Hardan mengatakan kedua tersangka ditangkap didalam gubuk yang berada didesa bantan jalan lintas raya Martapura Belitang pada hari kamis tanggal 19 Januari 2017 pukul 24:00 WIB.
“Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, pelaku diberi tindakan tegas dengan dilakukan penembakan kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberi tembakan peringatan,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (20/01/2017).
Penangkapan kedua pelaku Berdasarkan laporan korban RA (27) warga Jln Swadaya Murai komplek SDN 113 Rt/RW. 022/09 Kecamatan Sako Kota Palembang yang tertuang dalam laporan LP-B/02/1/2017/SUM/OKUT/Sek MPA yang terjadi diparkiran Toko Alfamart yang berada di wilayah Kotabaru Martapura pada rabu (04/01/2017) pukul 19:20 WIB.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian pelaku datang berdua menggunakan motor jenis honda Vario warna putih ke Alfamart kemudian pelaku mengambil sepeda motor honda vario warna putih biru tahun 2015 milik korban yang sedang diparkir dalam keadaan terkunci stang, dan korban mengetahui motornya hilang pada saat mau pulang setelah mengantar nasi untuk istrinya yang kerja di Alfamart.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah sepeda motor honda Vario warna merah putih dan 1 buah sepeda motor honda Vario warna putih. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. (RA)
