
Palembang, KabarSriwijaya.com – Proses pemilihan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang dengan memperebutkan 399 suara berdasarkan absen di panitia melakukan pencoblosan yang berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa pada Sabtu (28/5/2016)
Seperti informasi yang beredar Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Kota Palembang ini diikuti oleh tiga kandidat, yaitu Mr Soki SH MH, Andri Meilansyah SH dan Hj Nurmala SH MH.
“Dalam pemilihan tersebut memakai sistem One man One Vote dengan pola satu putaran, jadi siapapun yang terbesar suara maka dengan otomatis menjadi ketua Peradi Palembang” ujar Darmadi Djufri Pimpinan sidang Muscab Peradi Palembang. Adapun pimpinan sidang terdiri dari Darmadi Djufri, Dhabi G Gumayra, Intim Solastia, Ahmad Judianto dan Antoni Yuzar.
Satu persatu Para Advokat melakukan pemilihan yang mempunyai Hak suara menuju Bilik Suara untuk memilih ketua Peradi Palembang
Akhirnya setelah pemilihan selesai dengan total suara advokat yang melakukan pencoblosan, Pimpinan Sidang kemudian membaca satu persatu Surat suara.
“Dan selesai sudah pencoblosan maka kita akan lakukan penghitungan setelah Ishoma, maka Sidang kita skor,” ungkap Darmadi sàat menskor sidang.
Setelah istirahat selesai, perhitungan suara pun mulai dilakukan dengan hasil, Suara nomor urut 1, Mr Soki SH MH sebanyak 128 suara, Nomor Urut 2 Andri Meilansyah, SH sebanyak 36 Suara, dan Nomor Urut 3 Hj. Nurmala SH MH mendapat 213 Suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 5 suara, dengan total suara 381 Suara.
“Dengan suara terbanyak yang diperoleh Nomor Urut 3, maka Hj Nurmala resmi menjadi ketua Umum Peradi Kota Palembang Periode 2016-2021, tapi Kemenangan ini adalah untuk Peradi kota palembang,” tegas Darmadi.
Dalam pidato kemenanganya, Hj Nurmala mengungkapkan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pendukung, keluarga dan Allah SWT.
“Diantara ini tidak ada pemenang atau kalah yang menang adalah Peradi, dalam pembentukan Pengurus Saya Akan Akomodir semua untuk kemajuan Peradi,” Ungkapnya. (Rls)
