BanyuasinDAERAH

Poros Hijau Indonesia Akan Mempidanakan PT SBP

Banyuasin, KabarSriwijaya.com : Poros Hijau Indonesia (PHI) Sumsel
Mengapresiasi tindakan yang di ambil oleh Bupati Banyuasin yang menutup PT Sumber Beton Pelangi (SBP) yang berada di jalan Sengkiong RT 07 RW 03 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa pada Tanggal 19 Februari 2019 lalu.

SHI menjelaskan, dasar penutupan operasional PT Sumber Beton Pelangi oleh Pemerintah Banyuasin berkaitan dengan izin operasional  yang tidak dimiliki serta adanya dugaan pelanggaran terhadap izin produksi.

Selain itu menurut SHI, PT SBP terindikasi melanggar ketentuan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Perda No 28 Tahun 2012 tentang RT/RW Kabupaten Banyuasin serta Peraturan Bupati 157 tentang bangunan dan gedung.

“Menyikapi penutupan tersebut Poros Hijau Indonesia  Sumatera Selatan mendukung penuh penutupan tersebut,” ujar Candra Anugrah Surya, Koordinator Daerah PHI Sumsel.

Poros Hijau Indonesia Sumsel memandang kinerja PT Sumber Beton Pelangi yang selama melakukan produksi terindikasi telah merugikan negara baik dari sisi potensi penerimaan pajak daerah maupun dari sisi tata kelola lingkungan.

loading...

“Untuk itu Poros Hijau Indonesia Sumatera Selatan mendorong sekaligus pihak berwenang mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” ungkapnya.

Bentuk kongkrit dukungan atas penutupan PT Sumber Beton Pelangi tersebut Poros Hijau Indonesia akan melaporkan PT SBP ke Polres Banyuasin agar penerapan hukum menjadi nyata,” pungkasnya. (SB/Ril)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close