
PALI, KabarSriwijaya.com – Ada-ada saja ulah dari seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pasalnya, orang yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Karta Dewa Kab PALI melakukan perbuatan yang tak patut ditiru oleh anggota masyarakatnya, karena oknum Wakil Ketua BPD, memanfatkan tugasnya untuk merusak generasi pemuda.
Jajaran Polsek Talang Ubi behasil membongkar dan menangkap tersangka Alex (40), warga Karta Dewa yang menduduki jabatan Wakil Ketua BPD yang malah menjadi BD (Bandar, red) sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu serta memiliki empat pucuk senjata api rakitan (Senpira) berbagai jenis beserta amunisinya.
Akibat ulahnya tesebut, Alex alias Bang Valen, berhasil diringkus Jajaran Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Victor Eduard Tondais, yang telah diincar selama dua bulan.
Penangkapan tesangka bermula saat pelaku usai melakukan transaksi dengan seorang pemakai yakni, AG di kediaman Alex. Disanalah dirinya langsung disergap polisi dan digelandang bersama barang buktinya.
Pada saat pengerebakan, tersangka Alex tidak bisa berkutik lagi. Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dan berhasil menemukan barang bukti berupa empat pucuk senpira jenis laras pendek dan panjang.
Selain itu Polisi berhasil mendapatkan satu pucuk senpira air souf gun yang telah dimodifikasi, satu pucuk senpira laras panjang, 10 butir amunisi kaliber 32 (FN), timbangan digital, 17 pirex, empat bal plastik ukuran sedang jenis klip masing-masing berisikan 100 lembar, tiga bal plastik ukuran kecil jenis klip berisikan 10 kantong masing-masing berisikan 100 lembar, satu kantong plastik jenis klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,82 gram seharga Rp 2 juta.
Tak hanya itu, delapan lembar plastik bening berisikan kristal putih sisa penjualan, dua kantong plastik bening berisikan gula batu, dau buah kotak pencil warna kuning, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, 36 unit HP dan Tablet bermacam merk, tiga buah camera bermacam merk, tiga lembar STNK, dua buah BPKB, dua buah sekop narkoba, dan lima lembar SIM A dan B.
Setelah ditemukan barang bukti tersangka Alex akhirnya mengakui barang-barang tersebut miliknya, Alex langsung digiring ke Mapolsek Talang Ubi, dan kemudian dilimpahkan ke Mapolres Muara Enim, guma dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim IPTU Rusli SH mengatakan, bahwa pelaku Alex memang sudah masuk dalam radar target operasi (TO) jajaranya, atas beberapa pelangaran, baik memiliki senpira ataupun sebagai pengedar narkoba.
“Pelaku Alex ini sudah kita lakukan pemantauan sejak dua bulan terakhir. Dan akhirnya berhasil kita ringkus berikut barang bukti yang kita incar. Kita meyakini bahwa masih banyak lagi narkoba yang dimiliki pelaku, namun semuanya sudah beredar di para pemujanya. Itu terlihat, banyaknya HP yang diduga milik pemakainya di tangan pelaku,” jelasnya. (BB)