OKU TimurSUMSEL

Bocah Tanggung Ini Sikat Alat Penggilingan Padi Senilai Rp 70 Juta

MT (15) Pelaku Pencurian alat penggilingan padi
MT (15) Pelaku Pencurian alat penggilingan padi

OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang I Kabupaten OKU Timur berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang telah mencuri alat penggilingan padi milik M Sakur (45) warga Gumawang Kecamatan Belitang I.

Satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial MT (15), sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran anggota Polsek Belitang I.

Saat dikonfirmasi awak media, Hardan selaku Kasubag Humas Polres OKU Timur menjelaskan kronologi kejadian Pada hari rabu tanggal (05/04) sekira jam 13.30 WIB di Desa Bedilan Kec Belitang 1 Kab OKU Timur terjadi Curat (Pencurian dengan pemberatan) dengan cara pelaku merusak pagar pabrik yang terbuat dari besi dengan melepas engselnya kemudian pelaku masuk kedalam lokasi pabrik yang memang tidak terkunci.

“Lalu pelaku mengambil bagian-bagian mesin penggilingan plastik dengan cara mempreteli satu persatu unit corong mesin penggilingan plastik, satu unit bagian penggerak mesin (holar) penggilingan padi, satu unit penggerak mesin penggilingan plastik dan satu unit mesin penggilingan bakso,” jelas Hardan.

Mengetahui alat-alat mesin penggilingannya hilang lalu korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Belitang I.

loading...

Lanjut Hardan, berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Belitang Aiptu Wilson Hutahaean beserta 3 Anggota lainnya Pada hari Rabu (05/04) sekira pukul 17.00 WIB melakukan upaya lidik dan didapat informasi sebagian alat mesin milik korban ada dijual ditukang rongsokan yang berlokasi di Desa Tegal Rejo Kec Belitang 1.

“Berdasarkan keterangan saksi didapat lah identitas pelaku, kemudian anggota Polsek Belitang 1 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan untuk saat ini baru dapat diamankan satu orang tersangka yang lainya masih dilakukan pencarian dan upaya penangkapan,” jelas Hardan lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah),” imbuh Hardan.

BACA JUGA :  Gubernur Rakor Bersama KPK, Bahas Aset PT KAI

“Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Belitang 1 untuk dilakukan proses sidik dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUPidana tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Hardan. (RA)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close