Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Menunjuk Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.

Jakarta, Kabar Sriwijaya.com – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.
“Vonis hakim yang keluar kepada Ahok itu dua tahun penjara, masuk kategori umum dan statusnya ditahan. Jadi walaupun belum berkekuatan hukum tetap tapi Ahok tetap ditahan, sehingga tak bisa menjalankan tugas sehari-hari,” jelas Tjahjo, Selasa (9/5/2017).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo akan memutuskan nasib Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah mendapatkan salinan putusan kasus penodaan agama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kami akan kirimkan utusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok hari ini divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal penodaan agama. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan.
Mendagri mengatakan, berdasarkan Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tahanan dan tidak bisa menjalankan tugasnya, maka akan ditunjuk pelaksana tugas.
Namun, sebelum memutuskan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas gubernur, pihaknya akan meminta salinan putusan majelis hakim dulu.
Pelaksana tugas gubernur sendiri akan bertugas hingga dilantiknya gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta definitif.
Kordinator jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, pasca majelis hakim menetapkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, maka mantan bupati Belitung Timur itu akan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
“Iya langsung dilaksanakan tidak ada tawar menawar. Karena penetapan itu segara,” ujarnya di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ali menambahkan, Ahok tidak ditahan di dalam lembaga pemasyarakatan. Karena, kini statusnya belum menjadi narapidana.
“Sementara dia tahanan bukan eksekusi makanya dia di rutan. Di Cipinang ada dua, rutan ada, lapas ada,” ucap dia.
Berdasarkan informasi, lanjut dia, Ahok sudah menuju ke penjara dan sedang dalam proses administrasi. “Sekarang sedang dalam proses administrasi di Cipinang,” tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
(Sumber : okezone.com)
