PALI, KabarSriwijaya.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dan perampokan yang sempat buron lebih kurang satu tahun.
Di Pimpin langsung Iptu Rusli SH, tersangka dibekuk di rumahnya di Dusun I, Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Rabu (10/05) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka dengan nama Andreas berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di betis kanan.
Residivis kasus pencurian ini, terkenal cukup licin saat hendak di tangkap, sudah dua kali berhasil mengelabuhi polisi saat akan dilakukan penangkapan.
Ia mencuri sepeda motor milik Korban Ahmad Yono (39), Kejadiannya bermula dari korban hendak ke kebun karet miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo, warna Hitam BG 5977 GW, untuk menjemput istrinya yang pulang dari kebun.
Namun, saat melintas di lokasi Pertamina Petak 18 Divisi 1 PT AGRO, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Andreas dan temannya Ar (masih buron) menghadang dan langsung membacok korban dengan parang di bagian tumpul hingga empat kali, lalu menodongkan senjata api kearah korban.
Tak hanya itu, Andreas juga melakukan aksi pencurian sepeda motor, Rabu (9/3/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan rumah korban Vovayanti, di jalan Merdeka RT 8 RW 3 No 313, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
”Dalam hitungan menit, motor yang aku parkir depan rumah langsung hilang. Kejadianya setahun lalu. Ini saja aku tidak kenal lagi motor Mio aku sudah berubah semua,” ucap Nova ditemui di Polsek dengan membawa BPKB dan STNK motornya.
Tersangka Andreas membantah jika melakukan aksi perampokan. Dirinya hanya mengakui melakukan pencurian motor di Jalan Merdeka dengan cara membuka kunci stang menggunakan kunci leter T.
“Yang buka kunci stang motor Ar. Aku bagian bawa motor dan motor kami jual di Hr seharga Rp 2,7 juta. aku dapat bagian Rp700 ribu,” tuturnya.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Andi Lio Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Edward Tandoes, disampaokan Kanit Reskrim, Iptu Rusli SH mengatakan, diamankanya tersangka tindak lanut dari laporan LP/B/108/IV2016/SUMSELRES M ENIM/SEK TL UBI, tanggal 24 April 2016 dan LP/B/67/III/2016 SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, tanggal 09 Maret 2016.
“Satu dari dua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan curannor. Pelaku melukai korbanya dan mangacungkan senjata api ke arah dada korban dan merampas sepeda motor milik korban.” Pungkasnya. (BB)