OKU TimurSUMSEL

Komplotan Pembobol Gudang Gapoktan Berhasil Diamankan

Pelaku Pembobol Gudang OKUT

OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur bersama Jajaran Polsek Semendawai Suku III berhasil membekuk para pelaku pembongkaran gudang Gapoktan di Desa Semendawai Suku III, Selasa (16/05/2017).

Komplotan pelaku yang berhasil diringkus adalah Hendrianto (31), warga Desa Taman Agung, Kecamatan Semendawai Suku Tiga, Julva Agustian (27) warga Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku Tiga, Galih Supraja (28) warga Desa Krujon dan Ari Anggara (21) warga Desa Mujo Rahayu Kecamatan Semendawai Suku Tiga.

Disampaikan pihak kepolisian, kejadian bermula pada hari Jumat (12/05) jam 07.00 WIB, Saksi Ahmad Sutanto selaku Kepala Ketua kelompok tani Koperasi Madang Semendawai mendapat informasi bahwa Gudang kelompok tani Koperasi Madang Semendawai, tempat menyimpan alat-alat Produksi pembuatan Organik yang terletak di Desa Taman Agung Kec  SS III, pintu belakangnya telah terbuka sekitar lima hari sebelumnya.

Kemudian saksi mendatangi TKP dan melihat alat-alat berupa lima unit mesin Diesel merek Kubota pembuat Pupuk Organik tersebut telah hilang dan pintu belakang gudang telah terbuka, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), selanjutnya pada hari Selasa (16/05) dilaporkan ke Polsek SS III untuk ditindak lanjuti.

loading...

Setelah menerima laporan, kemudian Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan cek dan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi, selanjutnya melaksanakan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi secara maksimal, akhirnya diperoleh bukti permulaan yang cukup.

Lalu pada hari Selasa (16/05) sekira jam 03.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Anggara dirumahnya.

Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa ada tiga tersangka lainnya. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di daerah yang berbeda di rumah masing-masing.

BACA JUGA :  Melalui Video Conference, Gubernur Herman Deru Ikuti Acara Penyaluran Dana Bergulir untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para Tersangka diperoleh keterangan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijualkan kepada Syaiful, warga Buay Madang Timur.

“Setelah koordinasi dengan Kapolsek BMT lalu Petugas/Penyidik Polsek SS III untuk menangkap terduga penadah, namun tersangka belum berhasil diamankan dan menurut Istrinya yang bersangkutan sudah dua hari tidak pulang ke rumah,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Hardan.

Dijelaskannya, pada saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka tidak ada yang melakukan perlawanan. Para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan Hukuman penjara 7 tahun. (RA)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close