OKU TimurSUMSEL

Sekda OKUT : Idul Fitri, PNS Libur 10 Hari

Drs. H. Idhamto
Drs. H. Idhamto

OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Menyambut hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur telah menentukan jatah libur selama sepuluh hari.

Libur Idul Fitri juga menegaskan agar PNS tidak lagi menambah-nambah libur, sehingga harus masuk kantor tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur Drs H Idhamto, yang mengatakan bahwa cuti bersama PNS Pemkab OKU Timur yakni pada tanggal 23-30 Juni dan 1-2 Juli 2017. Dimana telah ditentukan pada tanggal 25-26 merupakan hari libur nasional atau tanggal merah.

“Jadi semua PNS memiliki cukup banyak waktu untuk berlibur bersama dengan keluarga saat idul fitri. Sehingga setelah hari libur dapat kembali bekerja seperti hari-hari biasanya,” kata  Sekda diruang kerjanya, Kamis (08/06/2017).

Menurutnya setelah cuti bersama dan libur nasional, pada tanggal 3 Juli semua PNS wajib kembali berkantor seperti biasanya, tidak boleh lagi tambah tambah libur.

loading...

“Tidak boleh ada PNS yang cuti atau izin, kecuali dia sakit. Apalagi kalau mau tambah-tambah libur tanpa ada konfirmasi kepada pimpinan. Kalau ada yang tidak masuk pada tanggal 3 Juli sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, kita akan berikan sanksi,” tegas Sekda.

Dengan waktu yang cukup lama, yakni satu pekan untuk libur dan bebas dari tugas aktifitas kantor itu sudah lebih dari cukup. “Jika ada PNS yang masih tambah-tambah libur itu sudah keterlaluan dan bisa dibilang tidak patuh dengan aturan dan pimpinan,” pungkasnya. (RA)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close