PalembangSUMSEL

Gratis! Segera Blokir Kendaraan Bermotor Anda, ini Cara dan Syaratnya

Kabanpenda H Marwan Fansuri didampingi Kepala Pusat pengelolaan informasi dan aplikasi pendapatan (Puslia) Bapenda Sumsel H Shofyan Aripanca SKom MSi dan KUPTB Palembang II Herryandi Sinulingga Ap saat memberikan keterangan pers
Kabanpenda H Marwan Fansuri didampingi Kepala Pusat pengelolaan informasi dan aplikasi pendapatan (Puslia) Bapenda Sumsel H Shofyan Aripanca SKom MSi dan KUPTB Palembang II Herryandi Sinulingga AP saat memberikan keterangan pers

Palembang, KabarSriwijaya.com – Sejak Tahun 2012 telah diberlakukan Pajak progresif di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tetapi banyak masyarakat yang belum tahu, sehingga saat urus pajak kendaraan bermotornya kembali kaget dengan jumlah Pajak yang harus dibayarkanya, padahal dia hanya memiliki 1 kendaraan dirumahnya tapi kok dikenakan pajak progresif yang mengakibatkan ada cost tambahan wajib pajak pemilik kendaraan dimaksud.

“Maka untuk menghindari pajak progresif, tentunya wajib pajak segera melakukan hal bijak ini, yakni Memblokir kendaraan tersebut ke Kantor Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar dengan cara Memblokir Pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual, dan blokir kendaraan tersebut Gratis di seluruh UPTB/Samsat se-Sumsel.” Ujar H Marwan Fansuri S.Sos MM selaku Kepala Bapenda Prov Sumsel, Minggu (16/07/2017).

Sementara Itu secara terpisah Herryandi Sinulingga AP Kepala UPTB Palembang II saat diwawancarai media ini juga menjelaskan, Banyak sekali wajib Pajak yang datang ke Kantor Layananya mengeluh dan kaget, karena Pajak Mobil atau sepeda motornya Mahal.

“Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang dimilikinya sudah dijual tetapi kenderaan tersebut masih terdaftar atas namanya dan masih aktif. Atas kejadian dan keluhan dimaksud Saya selaku Kepala UPTB Palembang II yang baru bertugas di akhir Tahun 2016 tadi merasa terpanggil sesuai Tupoksi saya untuk menjelaskan dan mensosialisaikan kembali bagaimana cara memblokir kendaraan tersebut agar wajib pajak yang belum tau dapat tau bagaimana cara memblokir kenderaanya,” jelas Lingga sapaan akrabnya.

“Misalnya, kendaraannya tercatat di UPTB/Samsat Palembang II, maka datangilah Samsat/UPTB Palembang II dan Hubungi Petugas yang melayani pemblokiran Kendaraan kantor tersebut, Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana,” jelasnya lagi.

loading...

“Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor alias Blokir tidak dikenakan biaya alias gratis,” tambah Lingga.

BACA JUGA :  Baru Beroperasi Satu Bulan, Bapenda Sumsel Lansir Peroleh Hasil Tujuh Milyar dari Layanan Samling

Dujelaskannya lagi, adapun Tata Cara pemblokiran kendaraan di kantor UPTB Palembang II adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Datang Kekantor UPTB PLG II.
  2. Datang Ke Bagian Informasi /bagian pemblokiran kenderaan.
  3. Wajib Pajak Mengisi Form Pernyataan Pemblokiran yang sudah tersedia ditanda tangani dan (bermaterai 6000) yang sudah disediakan oleh Wajib Pajak.
  4. Wajib Pajak mengisi Buku Pernyataan Pemblokiran dan (bermaterai 6000).
  5. Petugas Layanan Akan memproses sesuai SOP.
  6. Proses Blokir selesai dan Petugas akan mengeluarkan Bukti BLOKIR sebagai jaminan wajib pajak bahwa Kenderaan yang telah dijualnya telah di blokir dalam sistem.

“Dengan cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga Tertib Administrasi Kesamsatan terwujud dan Pajak BBNKB akan Masuk Ke Kas Daerah Prov Sumsel dan tidak ada lagi ditemukan mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang tentunya merugikan pemasukan pemerintah dari sektor pajak kenderaan bermotor Khususnya Pajak BBNKB,” jelas Lingga.

Dijelaskannya lagi, cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual diantaranya adalah :

  1. Foto copy KTP sesuai Nama pada STNK
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
  4. Salinan pajak kendaraan (SKPD).
  5. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
  6. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW tempat domisilinya.

“Ayo blokir kenderaan yang sudah anda jual untuk tertib administasi kenderaan bermotor juga menghindari anda terkena pajak progresif dan pemasukan Pajak BBNKB untuk Prov Sumsel,” tutup Lingga. (Rls)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close