PalembangSUMSEL

KPU Kota Palembang : Pendaftaran Calon Walikota Palembang 08-10 Januari 2018

Firamon Syakti, Komisioner KPUD Kota Palembang Divisi Teknis

Palembang, KabarSriwijaya.com : Dalam menyukseskan Pilkada Serentak yang akan berlangsung di Kota Palembang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang, sebagai Penyelenggara Pesta Demokrasi tersebut membuka pendaftaran untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada tanggal 8-10 Januari mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palembang Syarifuddin melalui Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis, Firamon Syakti ketika ditemui diruangannya, Rabu (03/01/2018).

Menurutnya pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dibuka pada tanggal 08 sampai dengan 10 Januari 2018.

“Syarat dan ketentuan itu bisa di mulai melalui dari jalur partai politik atau gabungan partai politik yaitu koalisi parpol dan juga dari jalur independent dengan melampirkan BA-7 ketika kita rekap di KPU Kabupaten dan Kota. Jadi dari jalur independent dan dari jalur Parpol itu kita tutup jam 24:00 WIB,” terangnya.

Untuk jalur independent syaratnya harus menyerahkan dokumen BA7 yang hasil rekapnya ada di Kabupaten/ Kota.

loading...

“Untuk jalur Parpol sendiri itu sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 3 dan Nomor 15 Tahun 2017 yaitu minimal dukungannya 10 kursi yang ada di DPRD Kota Palembang dan PKPU Nomor 3 dan Nomor 15 ini juga berlaku untuk jalur independent,” pungkasnya. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close