Lubuk LinggauSUMSEL

Polsek Lubuk Linggau Selatan Ringkus Pemain Jambret dan Curanmor

Sebagian Barang Bukti (BB) yang disita oleh Polsek Lubuk Linggau Selatan, Kamis (25/01/2018).

Lubuk Linggau, KabarSriwijaya.com : Polsek Lubuk Linggau Selatan ciduk Pemain Jamret dan Curanmor berawal dari ungkap kasus sajam, Kamis (25/01/2018).

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Sunandar, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Hendrawan, SH mengatakan bahwa Penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/I/2018/Sumsel/LLG/Sek. Llg Selatan, tanggal 25 Januari 2018 dengan perkara Tanpa Hak atau melawan hukum Membawa, Senjata Penikam/Penusuk jenis Pisau sesuai dengan Pasal  2 ayat (1)  Undang-undang  Darurat  Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun indentitas Tersangka ZN (26), Jl. Kemuning Rt. 07 Kel. Puncak kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II serta FE, berhasil melarikan diri (DPO), dengan Barang Bukti yang disita terdiri dari satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol  BD 6020 CO, 2 (dua) bilah pisau bersarung yang dililit isolasi ban warna hitam, satu buah potongan kabel tembaga berbentuk Letter “U”, satu buah ponsel milik TSK warna putih, satu buah tas pinggang warna Coklat kombinasi warna merah dan hitam, satu buah kartu memory card HP yang diduga milik korban jamret dan satu lembar surat pembelian cincin mas dari toko Sinar Mas Lubuklinggau, berupa cincin 3 Gram, tanggal 27 Desember 2017 diduga milik korban penjambretan, imbuhnya.

Kronologis Penangkapan TSK, pada hari Kamis (25/1/2018) Pukul 11.00 WIB ketika Kapolsek Lubuk Linggau Selatan Iptu. Afrinaldi, S.Sos dalam perjalanan ke arah Polsek Lubuklinggau Selatan menggunakan Sepeda Motor, pada saat di Jalan Yos Sudarso Simpang  Jalan Padat Karya Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II  Iptu Aprinaldi melihat dua dua orang laki-laki dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam, dengan gerak-gerik mencurigakan.

Lanjut Kasubbag Humas, saat itu Pelaku terlihat sedang mendekati Sepeda motor Honda Beat warna putih-biru yang terparkir di depan Toko peralatan Sepeda Motor sehingga Kapolsek yang curiga berhenti untuk mengecek dan menggeledah terhadap TSK.

loading...

Saat melihat penumpang sepeda motor tersebut, Kapolsek sekilas melihat adanya Senjata api rakitan terselip dipinggang kiri TSK FE dan akan digeledah tetapi Pelaku langsung berontak dan langsung berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan.

BACA JUGA :  Waskita : Pembangunan LRT Palembang Capai 91,5 Persen

Sementara itu, saat Kapolsek lengah TSK Zari Novri mencabut sebilah pisau miliknya dan menghunuskannya ke arah Kapolsek tetapi berhasil ditangkis, kemudian membanting tubuh Pelaku ZN tetapi TSK berdiri dan langsung melarikan diri.

Dengan sigap, Iptu Aprinaldi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas, tetapi TSK tidak berhenti dan tetap melarikan diri sehingga Kapolsek melakukan tembakan ke kaki TSK ZN dan mengenai kaki kanannya hingga jatuh tersungkur.

Saat digeledah pada pinggang kiri TSK ZN ditemukan sebilah pisau dan di dalam box motornya terdapat satu bilah pisau juga. Selanjutnya TSK ZN dibawa ke RS. Siti Aisyah akibat luka tembak di kaki kanannya tersebut selanjutnya diamankan ke Rutan Polsek Lubuklinggau Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi terungkap bahwa dari pengakuan TSK ZN, TSK Mengakui sebelumnya telah melakukan Jambret dan Curanmor dengan Laporan Polisi yaitu LP/B-14/I/2018/Sumsel/Llg/Sek.Sel, tabggal 18 Januari 2018 dan Korban Siti Choiriyah, TKP di Depan SPBU Marga Mulya Kec. Llg Selatan pada Kamis (18/1/2018) Pukul. 16.30 WIB, pungkas Iptu Hendrawan. (Ril/SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close