
Palembang, KabarSriwijaya.com : Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Selatan menggelar acara Sosialisasi Status Nikah Siri Menurut Hukum Legal/Ilegal di Gedung Wanita Sriwijaya Palembang, Rabu (18/04/2018).
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota Dharma Wanita OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Nara Sumber Kepala KUA Kecamatan Ilir Timur (IT) I kota Palembang.
Ketua DWP Sumsel Ani Ikhwanuddin menjelaskan acara tersebut merupakan pertemuan rutin Dharma Wanita Provinsi Sumatera Selatan. “Pada hari ini tema kita adalah sosialisasi tentang status nikah siri menurut hukum, legal atau ilegal,” ujarnya saat diwawancara.
Menurutnya hal seperti ini perlu diterapkan untuk menambah pengetahuan terutama di dalam lingkungan Dharma Wanita Provinsi Sumatera Selatan.
“Jadi mereka dapat mengerti, dapat melaksanakan terutama yang belum menikah, karena anggota Dharma Wanita ini terdiri dari seluruh ASN yang mungkin ada yang belum menikah, jadi mereka dapat memahami tentang pentingnya pernikahan secara legal,” terangnya.
Ketika ditanya apakah dia sendiri setuju dengan adanya nikah siri Ani menolak tegas.
“Tidak setuju sekali, karena menikah siri sama dengan ilegal, tentunya yang akan dirugikan adalah kaum wanita itu sendiri, nanti status pernikahan mereka tidak jelas, kalau mereka dikaruniai anak tentu anaknya tidak mendapat Bin tapi dapat Binti, dia dapat nama dari ibunya saja, dia dianggap tidak memiliki ayah dan waris juga demikian, kalau ada terjadi apa-apa, anak hasil menikah siri tidak akan mendapat warisan,” jelasnya.
Ani berharap kedepan ibu-ibu yang ada di seluruh OPD di lingkungan provinsi Sumatera Selatan dapat meneruskan informasi yang didapatkan hari ini tentang pentingnya pernikahan secara legal.

Sementara itu Nara Sumber Bapak H Sahruddin SAg selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang menjelaskan bahwa asal kata siri itu dari bahasa Arab yaitu Sirri yang artinya rahasia.
Karena itu menurutnya pernikahan siri itu adalah pernikahan diam-diam atau rahasia dan pernikahan yang benar menurutnya adalah pernikahan yang di saksikan juga di beritahukan kepada orang banyak.
“Nikah jangan disembunyikan harus di iklankan di umumkan adanya pengumuman nikah itu untuk menghindari fitnah. Nikah siri sering dipakai oleh orang yang ingin mengambil jalan pintas,” ungkapnya.
Sahruddin menjelaskan bahwa kata Nikah menurut bahasa artinya lengket, sedangkan secara istilah adalah ikatan lahir dan bathin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga kekal bahagia.
Perkawinan sah apabila sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing pasangan dan harus sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974. “Azas perkawinan, seorang suami harus mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya mempunyai seorang suami,” terangnya.
Sahruddin menyampaikan, pernikahan akan berjalan baik apabila sesuai dengan hukum negara dan tercatat dalam lembaga pernikahan negara sehingga memudahkan pengurusan kelengkapan administrasi negara seperti kartu keluarga, akte kelahiran dan sebagainya. (SB)
