
Palembang, KabarSriwijaya.com : Mahkamah Agung RI melalui Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan SK Nomor 462/DJMT/Kep 18/2018 tentang pedoman standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Menindaklanjuti SK tersebut, PTUN Palembang dalam waktu dekat akan melaunching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala PTUN Palembang Sularno mengatakan, PTSP itu adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kedepan kantor pengadilan tidak bisa face to face, untuk menghilangkan praduga KKN. Karena pendfataran perkara melalui loket. “Dengan diterapkannya PTSP, maka KKN itu akan hilang dengan sendirinya. Karena yang pengin daftar cukup di loket saja, bayarnya di bank. Karena pembayaran kita tidak boleh terima uang apapun ,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (19/09/2018).
Sularno menjelaskan, pendaftaran perkara, maupun surat kuasa tidak lagi bertatap muka. Untuk kesekretariatan, bidang keuangan, perencanaan itu suporting unit. Untuk pengadaan alat, sarana dan prasarana itu harus satu pintu.
“Hari ini kita berbenah, Minggu ini ditargetkan selesai. Sehingga minggu depan bisa diresmikan oleh Direktur dari Mahkamah Agung, “katanya.
Sularno berharap, kedepan pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan terhindar dari KKN. “Pengadilan bertugas memeriksa, menyelesaikan dan memutuskan sengketa di Pengadilan. PTSP ini intinya mempermudah jalannya administrasi pendaftaran perkara sampai putusan,” pungkasnya. (SB)