Menuju 2024 Pemilu yang Terintegritas, Wujud Legitimasi Pemimpin Masa Depan
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, juga sebagai eksekutor hakim pemutus perkara tahapan pemilu.
Kewenangan yang diamanahkan kepada Bawaslu saat ini dan ke depannya akan menjadi tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya dalam mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa dan dapat menjadi bingkai kemajemukan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui keputusan yang adil sebagai wasit dalam pertarungan politik.
Reformasi 1998 serta pascareformasi menjadi tonggak era menyatunya seluruh elemen bangsa ini melalui gerakan rakyat (people power), peristiwa mei 98 berhasil menumbangkan Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural.
Pesta demokrasi yang seharusnya menjadi pesta rakyat hanya sebuah prosesi untuk melegitimasi terpilihnya pemimpin, penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan rezim orde baru 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis.
Realitas politik yang terjadi pada era reformasi pemilu 1999, 2004, 2009, 2014 dan hari ini 2019 dengan alasan pemilihan serentak menuai banyak kontroversi bahkan meminta ratusan nyawa pejuang demokrasi, peristiwa ini menjadi barometer bahwa kita mengalami degradasi moral, kita mengalami kemunduran, untuk itu banyak hal yang harus dibenahi baik hulu maupun hilirnya.
Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan. Kejadian cukup fenomenal terjadi di Kabupaten Banyuasin raibnya 5 kotak suara disalah satu TPS, tertukar dan salah cetaknya surat suara serta terjadinya pencoblosan dinihari karena terlambatnya logistik, tentu hal ini tidak boleh dianggap kelalaian karena hanya terjadi di kabupaten ini, Bawaslu sudah pada relnya membawa hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dampak nyata pemilu yang tidak berintegritas adalah timbulnya sengketa dan banyaknya gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan aspek lainnya ajang demokrasi yang berbiaya tinggi, tetapi menghasilkan pemimpin yang legalitas dan legitimasinya diragukan.
Potensi utama yang terjadi dan tidak kita inginkan ialah bahaya perpecahan dan tumbuhnya konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu seharusnya menjadi alat pemersatu melalui mekanisme demokrasi yang sesungguhnya dan didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas.
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pada pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya, UU Pemilu menambah dua kriteria lagi, yakni transparan dan akuntabel.
Pemilihan umum telah menjadi fenomena global dan telah dipraktekkan, di belahan dunia baik di negara yang telah maju demokrasinya maupun negara yang masih dalam proses transisi menuju demokrasi.
Namun demikian, fenomena pemilu di berbagai negara, termasuk negara maju, masih menunjukkan bahwa pemilu tidak bisa lepas dari berbagai pelanggaran dan kecurangan (electoral malpractices).
Dalam konteks inilah, konsep integritas pemilu menjadi penting karena napas yang menjiwai pemilu adalah politik, yang memiliki sifat dasar “menghalalkan cara untuk mencapai tujuan dan kekuasaan”.
Momentum ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk berperan aktif, tidak hanya penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Mahkamah Konstitusi, untuk mengkonstruksi pemilu berkualitas dan berintegritas bagi kemajuan bangsa.
Sejatinya, pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial. Pemilu baik secara prosedural jika prasyaratnya sudah terpenuhi dan pemilu berhasil secara substansial jika tujuannya tercapai.
Prasyarat pemilu menggariskan adanya kebebasan dalam memilih, terwujudnya partisipasi masyarakat, dan arena berkompetisi politik yang fair play.
Hakekat dan tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat. Pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.
Salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Terdapat fungsi Bawaslu yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal. .Bawaslu juga diharapkan mampu melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil.
Secara historis, kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
Efektifitas informasi baik pengaduan, laporan dan temuan dalam pengawasan harus diperdalam melalui investigasi menyeluruh agar aktual, tajam dan menjadi fakta hukum sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme regulasi yang ada serta mampu memberikan efek jera bagi upaya mengurangi potensi pelanggaran sehingga tujuan keadilan pemilu dapat tercapai.
Bawaslu harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk kepada penyelenggara pemilu karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran.
Terlebih jika integritasnya tidak cukup baik, tentu mereka tidak akan mampu menghadapi godaan dari berbagai pihak. Kasus pelanggaran kode etik oleh oknum KPU Banyuasin periode 2008-2013 yang dipecat DKPP mengonfirmasi hal tersebut.
Pada sisi lain, harapan masyarakat terus meningkat atas peran dan kiprah Bawaslu. Ada momen historis saat Bawaslu dengan tugas barunya menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 karena dinyatakan gagal pada verifikasi faktual.
KPU RI menaati hal itu dan akhirnya menindaklanjuti putusan Bawaslu RI serta tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memperkuat wewenang Bawaslu. Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017, di mana Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.
Seiring dinamika yang berkembang dan mulai tingginya animo masyarakat terhadap pemilu, kemajuan teknologi informasi dan aktivitas milenial perlu menjadi kajian sebab kinerja penyelenggara pemilu semakin kompleks, untuk itu harus diantisipasi, tetapi regulasi yang ada hari ini belum mampu mengakomodasi problema yang terjadi. Termasuk makin “canggihnya” modus dan bentuk pelanggaran serta kompetisi pemilu yang mulai tidak sehat, terutama penggunaan kampanye hitam, kampanye negatif dan “penyiasatan aturan” pelanggaran pemilu yang berpotensi menimbulkan beragam kecurangan pemilu.
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, Bawaslu harus mendorong partisipan secara optimal melalui kegiatan yang berafiliasi ke seluruh aspek kehidupan, sinergis, transparan bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil.
Keadilan pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu bekerja secara terbuka, profesional,imparsial, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dipotret dengan benar.
Bawaslu juga harus peka memahami potensi timbulnya penggunaan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam proses pelaksanaan Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan Pilpres 2019.
Dari rangkaian pemilu yang pernah digelar selama ini, belum seluruh problematika pemilu dapat dipecahkan secara memuaskan oleh penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu.
Masih terdapat beragam persoalan, misalnya pemutakhiran daftar pemilih, sistem pemilu, politik uang, akuntabilitas penyelenggaraan, netralitas aparatur sipil negara, serta integritas proses dan hasil pilkada, pileg dan pilpres.
Keberhasilan atau kegagalan pemilu pilkada, pileg dan pilpres sesungguhnya ditentukan oleh banyak faktor dan aktor. Oleh karena itu, Bawaslu harus mampu menjadi aktor yang mensinergikan seluruh potensi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Proses penyelenggaraannya, khususnya dalam pengawasan, harus melibatkan seluruh elemen, baik unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan. Proses itu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku.
Domain penting yang harus dikaji secara komprehensif adalah pembuatan paket undang-undang pemilu (partai politik, pilkada, pileg dan pilpres), tentunya pihak eksekutif dan legislatif harus mempertimbangkan efektivitas pada semua tahapan, misalnya masa kampanye yang lama berkorelasi dengan tingginya biaya politik (cost politic), rentang waktu yang singkat menjadi kendala antara pelaksanaan dan pengesahannya, kedepan tugas Pemerintah dan DPR periode 2019-2024 untuk lebih peka.
Tahun 2024 menanti, tantangan akan eksistensi dan peran strategis bagi Bawaslu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 sehingga memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor dan pemutus perkara untuk membuktikan peran dan eksistensinya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tentu, peran konstruktif dan aktif dari kita semua diperlukan demi terwujudnya pemilu berintegritas.
*) Penulis merupakan seorang Aktivis Penggerak Demokrasi dan Penggiat Anti Korupsi di Kabupaten Banyuasin
