
Palembang, KabarSriwijaya.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan menargetkan redistribusi sebanyak 25 ribu bidang tanah pada tahun 2019 ini. Redistribusi tersebut tersebar di 12 kabupaten kota yang ada di Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil ATR BPN Sumatera Selatan, H Muchtar SH MM usai menghadiri acara pembukaan Pelatihan Teknis Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Santika Radial Palembang, Rabu (17/07/2019).
“Kita targetkan tahun ini 25 ribu bidang, 25 ribu bidang itu tersebar di seluruh Sumatera Selatan, itu yang akan di redistribusi di Sumatera Selatan. Sudah ada di 12 Kabupaten dari dari 15 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Selatan dua perwakilan, tapi yang dapat kegiatan redistribusi itu hanya 12 Kabupaten untuk Tahun 2019,” ungkap Muchtar.
Muchtar berharap dalam waktu beberapa bulan ini sudah bisa tercapai target. Karena kata dia untuk PTSL saja Sumsel sudah mencapai paling tertinggi, sudah 94 persen.
“Insya Allah kita mulai bergerak ini makanya ada yang di gugus tugas. Gugus tugas itu adalah supaya lebih memperjelas tugas-tugas dan tanggungjawab dari para satgas-satgas yang ada di kegiatan redistribusi ini. Seluruh peserta seluruh yang 12 tadi ditambah dengan tidak hanya BPN tapi juga dari instansi lintas sektoral yang terkait, pertanian, kawasan kehutanan, kemudian dari transmigrasi, dari PKH kehutanan,” jelasnya.
Sementara itu Asisten II Pemprov Sumsel Bidang Ekonomi dan Keuangan, Yohanes Lumban Toruan, menyampaikan, selama ini tanah atau lahan itu dikuasai hanya oleh sekelompok orang, bahkan penguasaan itu sedemikian luas, hanya atas nama satu orang.
“Saya saat ini masih juga menemukan tanpa menyebut nama, lahan yang misalnya diatas seribuan hektar tapi sertifikatnya semuanya satu nama, padahal kan ada aturan tidak boleh, entah bagaimana itu, tapi sertifikat hak milik bukan usaha,” ujarnya.
Yohanes berharap, bagaimana supaya tanah-tanah yang terlantar itu benar-benar dapat dimanfaatkan, bukan hanya di daerah pedalaman tetapi bahkan ditengah perkotaan. Sebab masih banyak lahan yang cukup luas dimiliki tapi bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun tidak dimanfaatkan.
“Sehingga sering terjadi kita lihat kejadian begitu yang punya setelah meninggalkannya hampir tiga puluh tahun, begitu yang punya mau memanfaatkan, langsung menjadi konflik dengan yang bersemayam disitu secara yang tadinya secara katakanlah ilegal, karena dia memanfaatkan lahan itu, ini banyak, yang paling penting adalah bagaimana masyarakat dapat benar-benar menerima dan memanfaatkan lahan itu untuk kesejahteraan mereka,” tegas Yohanes. (SB)