DAERAHSUMSEL

Polda Sumsel Tangkap DPO Perampok Toko Emas Sungai Lilin

Palembang, KabarSriwijaya.com – Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel kembali berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku Perampokan Toko Emas di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah Inisial Hen (34) tahun yang tinggal di Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Demikian terungkap dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumsel pada hari Senin (01/062020), oleh Kasubdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel Kompol Supriyadi, SIK, didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel Kompol Rudiyanto.

Pelaku berinisial Hen dalam perampokan tersebut bertugas sebagai penggambar dari situasi Toko Cahaya Murni yang dirampok.

Hen ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi jaringan bahwa tersangka Inisial Hen berada di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, Kemudian Kasubdit 3 Jatanras yang dipimpin Kompol Suryadi, SIK memerintahkan Kanit 4 Kompol Zainuri bersama anggota untuk berangkat dan melakukan penangkapan.

loading...

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelaku Inisial Hen tersebut ada di Perumahan Cikandi Kabupaten Subang. Mengetahui keberadaan pelaku maka Subdit III pimpinan Kompol Suryadi, SIK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial Hen tersebut Subdit III (Jatanras) Dit Resrkimum Polda Sumsel langsung membawa pelaku inisial Hen ke Palembang untuk pengembangan. Ketika sampai didekat rumah salah satu pelaku lainnya dan akan menurunkan pelaku, tiba-tiba pelaku yang masih dalam keadaan terborgol mendorong anggota Subdit III (Jatanras) Dit Rerskrimum Polda Sumsel dan mencoba melarikan diri.

Tetapi dengan sigap anggota langsung melepaskan tembakan peringatan 3 kali keatas namun tidak dihiraukan pelaku. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku.

Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 12:15 WIB telah terjadi perampokan di toko Emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Perampokan tersebut dilakukan oleh delapan (8) orang pelaku dengan membawa senjata api (Senpi).

BACA JUGA :  24 Finalis Mouli-Meranai 2017 Ikuti Karantina

Dari 8 Pelaku perampokan Toko Emas tersebut yaitu Hen dan keempat (4) pelaku sudah tertangkap, 2 pelaku melawan hingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan 1 pelaku ditangkap dalam keadaan hidup dan 1 pelaku menyerahkan diri ujar Kompol Suryadi, SIK Kasubdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel.

Kompol Suryadi, SIK menghimbau, kepada 3 pelaku Perampokan lainnya yang belum tertangkap tetapi sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Pelaku Sk, Um dan Jn agar segera menyerahkan diri. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close