DAERAHSUMSELTransportasi

KOREKSI Minta Pemprov Sumsel Supaya Tegas Terhadap Kendaraan ODOL

Palembang, KabarSriwijaya.com — Peristiwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalan utama termasuk dalam kota Palembang dan tragisnya menimbulkan korban jiwa kematian.

Terdata secara rekam digital kecelakaan tragis yang terjadi dari kurun waktu bulan Januari April tahun 2023 dapat disebutkan sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Januari 2023 di depan rumah walikota Palembang tepatnya dijalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Ilir Barat I Palembang, pengendara motor bernama Yasin umur 58 tahun harus meregang nyawa setelah terlindas truk tronton warna merah dengan nopol BL 8517 UK.

Senin 27 Februari 2023 terjadi kecelakaan di jalan MP. Mangkunegara Palembang yang menimpa anak muda umur 24 tahun saat mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh mobil barang muatan besar jenis tronton yang membawa box container dan pengendara motor masuk di kolong mobil hingga seketika tewas ditempat.

Tanggal 9 Maret 2023 seorang pengendara motor meninggal dunia setelah dilindas oleh tronton truk ketika melintas di Jalan Residen H.Najamudin depan panti social Palembang, korban mengalami luka robek di kepala belakang dan mengeluarkan darah dari telinga.

Kecelakaan antara truk tanki dan pengendara sepeda motor vario membuat pengendaranya tewas secara mengenaskan dengan kondisi tubuh hancur lebur setelah dilindas truk tangki. Kejadian terjadi tanggal 28 April 2023 pukul 18.30 WIB di Jalan Patal Pusri, Kalidoni.

loading...

Rekam digital terhadap peristiwa kecelakaan diatas membuat kita merenung dan membuka kesadaran kita, membuka mata dan telinga kita bahwa kejadian tersebut kapanpun akan dapat merenggut nyawa kita juga, nyawa orang-orang yang kita sayangi, karena mobil muatan besar (truk tangki, truk tronton, truk container) saat ini masih lalu lalang di sekitaran kita dalam KOTA PALEMBANG.

BACA JUGA :  Gelorakan Olahraga Masyarakat, Perayaan HUT RI di Muba Bakal Meriah

Sektor transportasi ini diurusi oleh Kementerian Perhubungan hingga Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten dan Kota, dengan berbagai peraturannya (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No.37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No.60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor PM.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya) untuk menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Berbagai peraturan tersebut dibuat untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, akan tetapi kenyataannya mobil dengan muatan besar dengan membawa container terlebih tanpa pengaman masih lalu lalang berseliweran seakan terjadi pembiaran.

Kebijakan Indonesia Zero ODOL (Over Dimention Over Load) yang “akan” dilaksanakan pada tahun 2023 merupakan program pemerintah dengan Kementerian Perhubungan sebagai leading sektornya adalah dalam upaya untuk dapat menekan kecelakaan dan kesemrawutan di jalan raya serta menegakkan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mulai menertibkan truk kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimention and Overload/ODOL) di tanggal 1 Juli 2022 dengan melibatkan kepolisian dan aparat penegak hukum, tanggal penertiban ini disampaikan Herman Deru setelah bertemu dengan Kapolda Sumsel. Keberadaan truk ini membuat risiko dan kerusakan infrastruktur kian tinggi.

Dinas Perhubungan Kota Palembang dibawah koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini seakan akan tidak berfungsi dan professional dalam bidangnya, dari data yang dimiliki oleh Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KOREKSI) kendaraan truk tronton yang membawa box container dan telah menyebabkan kecelakaan hingga berakhir tewas di jalan MP. Mangkunegara Palembang, tidak memiliki izin Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR dalam kondisi mati dan secara otomatis Ijin Usaha Transportasi nya juga tidak ada. Tapi sampai saat ini tidak ada tindakan tegas terhadap perusahan pemilik kendaraan tersebut.

BACA JUGA :  Kolaborasi Tanggap Darurat di Muba : Api Lahap 1 Unit Rumah Warga

Palembang sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Selatan saat ini telah menjelma sebagai kota yang maju, dengan penduduk yang cukup banyak, berbagai aktivitas begitu padat, pergerakan orang dan barang semakin banyak, maka sektor transportasi hendaknya ditata dengan baik dengan orientasi transportasi yang lancar, nyaman, tertib, aman dan memperhatikan KESELAMATAN, menyatakan sikap kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dan Kota Palembang ;

Mendesak Dishub Kota Palembang untuk segera merevisi Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang, agar larangan bagi mobil barang khususnya mobil muatan besar jadwal operasional dari jam 06.00 WIB s.d. 21.00 WIB dirubah menjadi dari jam 05.00 WIB s.d. 22.00 WIB berlaku untuk seluruh ruas jalan dalam kota Palembang terutama jalanan padat kendaraan termasuk Jl. MP. Mangkunegara.

Mencabut Ijin usaha PT. Citra Anugerah Transport yang beralamat di Jl. Purwosari No. 25 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang, sebagai contoh tindakan tegas memberikan efek jera.

Melakukan penertiban administrasi berupa Ijin-Ijin Usaha Transportasi, Uji KIR dan memastikan kelayakan mobil serta segera menertibkan mobil barang kategori Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada mobil barang yang tidak memenuhi standar ukuran dan muatannya.

Laksanakan program sosialisasi dan mengedukasi masyarakat pentingnya tentang KESELAMATAN BERKENDARAAN DI JALAN dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, serta membentuk pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasiskan system digital agar terwujud transparansi serta keterbukaan informasi terhadap public. (SB/RIL)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close