JAMBI

Emas 4,1 Kg Hasil Tambang Liar Disita Polda Jambi

sita emas

Jambi – Polda Jambi menangkap tiga orang pekerja pemurnian emas. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang sekaligus menjadi tempat produksi di Jl SMA 1 RT 8 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pekerja pemurnian emas yang ditangkap tersebut adalah Yogi Firmansyah (22), Ferdiansyah (25), dan Wendi Fatrizal (27), ketiganya warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Tujuh Koto, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani, pemilik emas yang mempekerjakan ketiga karyawan tersebut, berinisial AL, saat ini sedang dalam pengejaran.

“Emas yang mereka olah ditampung dari hasil ilegal minning (pertambangan liar),” ujar Yazid Fanani dalam jumpa pers di Polda Jambi, Senin (6/6/2016).

loading...

Emas yang diamankan seberat 4,1 kg, terdiri dari batangan dan serbuk. “Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 2,1 miliar,” ujar Yazid.

Sebelumnya, Polda Jambi juga mengamankan 2,3 kg emas hasil tambang liar di Kabupaten Sarolangun, Kamis (26/6/2016). Di sana, polisi menangkap 1 orang penadah dan 2 orang pekerja.

Yazid Fanani menyatakan akan mengungkapkan seluruh penambangan emas ilegal yang ada di Provinsi Jambi.

Pada akhir Mei 2016 lalu, Polda Jambi dan Polres Merangin mengamankan 2,3 kg emas dan 7,9 perak. Logam mulia tersebut merupakan hasil pertambangan liar di Kabupaten Merangin, Jambi. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini.

(detik.com)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close