
KabarSriwijaya.com, Palembang – Hampir 100 orang atau masa yang tergabung dari Tenaga pendamping Desa Provinsi Sumsel melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemprov.Sumsel, terkait rekruitmen atau seleksi ulang bagi Tenaga Pendamping Desa Ex PNPM, Senin (2/5/2016).
Dalam orasi tuntutannya, Koordinator Aksi, Herry Setiawan, mengatakan, meminta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, untuk segera mencabut Surat Dirjen Kemendes No.749/DPPMD/III/2016 perihal kontrak kerja tenaga pendamping desa. Tenaga Ahli (TA) karena diskriminatif, pendamping desa lama dikontrak hanya 2 Bulan, sedangkan pendamping desa hasil rekruitmen 2015 alias Eks PNPM pendamping desa dikontrak 9 Bulan.
“Menolak rekruitmen ulang bagi tenaga pendamping desa PNPM, karena sudah menjadi tenaga pendamping desa berdasarkan surat Dirjen No.B.046/DPPMD/06/2015 dan PNPM dilaunching 12.000 pendamping desa oleh Kemendes pada 2 Juli 2015, dari itu sudah melanggar pasal 30 Permendesa No.3 Tahun 2015, bahwa pendamping desa yang sudah ditugaskan tidak diseleksi ulang lagi, melainkan melalui evaluasi secara bertahap.
Selain itu, mendorong pemerintah Provinsi Sumsel untuk memberi dukungan penolakan rekruitmen ulang bagi tenaga eks PNPM pendamping desa, karena secara hukum sudah menjadi tenaga pendamping desa sejak Kemendes RI melaunching 12.000 pendamping desa pada 2 Juli 2015 yang semuanya merupakan pendamping PNPM,” ujarnya.
“Mendukung perwujudan Nawacita khususny cita ke 3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. “Mendorong Presiden RI untuk memerintahkan Kemendes RI agar bersunguh-sungguh melaksanakan asas dekonsentralisasi sesuai asaz dan prinsip secara penuh”katanya.
Herry mendesak stop diskriminasi, dikotomi, politisasi dan provokasi yang diduga dilakukan oleh Kemendes PDT dan Transmigrasi RI terhadap pendamping desa, khususnya pendamping desa Eks PNPM dari peralihan Kemendagri.
“Jika eks PNPM pendamping desa terus diperpanjang secara otomatis maka peluang masyarakat untuk ikut dalam program itu semakin berkurang, hal ini tentu dapat menimbulkan kericuhan dan kecemburuan bagi masyarakat serta Pendamping Desa yang direkrut secara reguler, sebab program PNPM telah lama berakhir bahkan program itu sendiri tidak termaktub di dalam UU, maka sudah seharusnya eks PNPM ikut aturan yang berlaku sesuai Permendesa No. 3 Tahun 2014 tentang Pendamping Desa.” tandas Herry.
Sementara itu, saat menerima pengunjukrasa, Kaban BPMPD Sumsel, Yusnin MM, mengatakan, Menerima aspirasi tuntutan pengunjuk rasa yang secara tertib dan kondusif.
“Aspirasi pengunjukrasa akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumsel, untuk ditindaklanjutinya, apabila perlu akan dilaporkan atau disampaikan kepada Kemendes PDT dan Transmigrasi RI, serta kepada Presiden RI H.Joko Widodo”, tandasnya. (Arto)