PaliSUMSEL

Polisi Gagalkan Aksi Begal

Begal Pali
Tersangka Begal saat digelandang di Polsek Talang Ubi Kab. PALI

KabarSriwijaya.com, PALI – Suhardiyanto alias Hardi (20) warga Talang Ojan kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami nasib apes. Keapesannya terjadi saat sedang melakukan aksi begalnya, menodong sepeda motor milik korban yang bernama Rahman Sutrimo alias Trimo (19), Hardi langsung dibekuk jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi, pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 wib.

Kejadian bermula ketika korban hendak menemui orang tuanya di kolam ikan yang berada di Jalan Gudang dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Merah Hitam tanpa Nopol. Tanpa diketahui korban saat diperjalanan (TKP) korban dibuntuti pelaku yang membonceng temannya bernama BBG (DPO) dan langsung memukul korban dari arah sebelah kanan  menggunakan dengan menggunakan potongan pelepah daun kelapa sawit sehingga membuat korban jatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya.

Kemudian, pelaku BBG turun dari sepeda motornya dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya namun korban melakukan perlawanan, melihat korban melawan selanjutnya pelaku (BBG) mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang terselip dipinggangnya lalu menusuk kearah perut sebelah kiri korban.

Sadar akan terancam nyawanya korban menjerit guna meminta tolong dan sesaat kemudian didengar anggota buser Polsek Talang Ubi, Brigadir Rino yang kebetulan akan melakukan patroli rutin bersama security Pertamina Pendopo. Dan saat itulah, pelaku Hardi langsung dibekuk. Sedangkan BBG bisa meloloskan diri dan sekarang dalam pengejaran.

Dari keterangan yang disampaikan Hardi, dirinya mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksinya.
“Baru sekali inilah, BBG yang merencanakannya, aku cuma melok bae,” akunya dihadapan petugas.

loading...

Kapolres Muara Enim, Akbp Nuryanto, SIk MSi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIk yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini kita akan terus mendalami kasus ini, karena diduga pelaku tidak hanya kali ini saja melakukan aksinya. Segera akan kami ungkap sindikat pelaku begal yang kerap yang meresahkan warga Pendopo,” tutur Janton, Minggu (8/5).

BACA JUGA :  Warga PALI Keluhkan Kinerja PDAM Lematang Enim

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik, potongan pelepah kelapa sawit dan dua unit sepeda motor salah satunya milik korban. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana berupa 12 tahun penjara,” tutup Janton. (Bebe)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close