
OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten OKU Timur, Fery Antoni menghadiri Persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) OKU Timur, Selasa (07/02/2017).
Pantauan di lokasi, Fery Antoni tiba di PTN OKU Timur sekitar pukul 14.00 WIB didampingi oleh dua orang staffnya dan langsung menuju ruang persidangan untuk memberikan kesaksian.
Kehadiran Fery Antoni adalah sebagai saksi dalam persidangan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka berinisial BN pada tanggal 03 Oktober 2016 lalu.
“Pada tanggal 3 oktober tahun 2016 lalu, saya dan unsur muspida melakukan penggerebekan di Simpang Empat Tanjung Kemala untuk merespon laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum dilokasi tersebut. Diluar dugaan saat melakukan penggerebekan, kami menemukan beberapa paket narkoba berupa sabu dan alat hisap sabu di lokasi penggerebekan,” ungkap Fery.
Fery melanjutkan, kehadirannya dalam persidangan tersebut guna memberikan kesaksian atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka BN.
“Saya datang untuk memberikan kesaksian, banyak pertanyaan yang diajukan tadi. Salah satu pertanyaan yang diajukan, Apakah saya melihat adanya sabu dan alat hisabnya pada saat kejadian, dan saya jawab iya”, lanjutnya.
Fery Antoni menghimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak mengkonsumsi narkoba.
“Jauhi narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dan bukan sahabat kita”, pungkasnya. (RA)