
Palembang, KabarSriwijaya.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Asfiuddin, angkat bicara soal pernyataan salah satu anggota Komisi III DPRD kota Palembang terkait pernyataannya menyikapi sidak dan penyetopan pembangunan Ibis Hotel milik Thamrin Group dijalan Letkol Iskandar.
“Sebagai konstituen kita berhak mengontrol kinerja anggota dewan,” ujar Herlan.
Herlan mengatakan bahwa pembangunan Ibis Hotel sekarang baru pada tahapan konstruksi, masih pondasi, terus mendapat sidak dari anggota DPRD kota Palembang berikut instansi terkait.
Dia menyesalkan tindakan itu karena menurutnya, pada saat itu mereka seolah-olah langsung bisa memberhentikan pekerjaan dilapangan.
“Itu menurut kita belum selayaknya dilakukan, karena masih ada tahapan-tahapan yang perlu dikaji lagi oleh DPRD kota Palembang, sehingga bisa menghasilkan rekomendasi yang diajukan kepada Walikota, keputusan mutlak ada di Walikota, apakah itu di stop, apakah itu ditangguhkan, apakah itu diberhentikan, itu kewenangan sepenuhnya oleh Walikota,” ujarnya kepada media, Sabtu (08/04/2017).
Lanjut Herlan, jangan sampai seolah-olah DPRD melampaui kewenangan dari Walikota. Meskipun begitu, Herlan mengatakan, komisi III, Komisi II adalah teman-temannya, selaku teman dan sebagai kolega dia juga memperhatikan kinerja mereka.
“Kita juga sebagai rakyat berhak untuk mengontrol kinerja dewan, jadi dewan jangan merasa tersinggung, jangan merasa terlalu di dramatisir, karena ini cuma koreksi untuk kebaikan-kebaikan bersama,” tukasnya.
Herlan yang juga menjabat sebagai ketua Destinasi Manajemen Organisasi (DMO) Musi kota Palembang ini, menganggap apa yang dia lakukan untuk melindungi kepentingan investor, karena ujar Herlan, jangan sampai investor merasa tidak nyaman untuk berinvestasi di kota Palembang.
Seperti yang dilakukan oleh Komisi II, Chandra dan kawan-kawan, itu dia anggap cukup benar karena mereka langsung memanggil dinas-dinas terkait. “Nah silahkan ditanya dengan dinas-dinas terkait tersebut, sebatas mana perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota,” tambahnya.
“Dan seperti saya lihat diberita, bahwa dewan langsung menyalahkan soal rencana 12 lantai akan dibangun 13 lantai, sedangkan sekarang selantaipun belum, jadi belum sempat terjadi pelanggaran itu juga harus diketahui oleh anggota DPRD,” jelas Wakil ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sumatera Selatan ini.
Lebih lanjut Herlan mengingatkan, jangan sampai anggota dewan ingin menegakkan suatu aturan tapi melanggar aturan yang lain,dia ingin antara dia dan anggota dewan jadi sama-sama benar, anggota DPRD mengontrol kebijakan Walikota, dia sebagai konstituen juga mengontrol kinerja DPRD.
“Itu saja sehingga kita bisa memperbaiki diri masing-masinglah jadi investasi bisa berjalan terus aturan tetap berjalan kawan-kawan DPRD tidak salah langkah, itu yang kita harapkan tidak terkesan adanya arogansi kekuasaan disitu,” pungkasnya. (SB)