
Palembang, KabarSriwijaya.com – Pembangunan Hotel Ibis yang terletak di Jalan Letkol Iskandar eks bioskop sanggar diduga jadi pemicu retaknya jalan Rupit yang berada disamping bangunan.
Tidak hanya itu, tiang listrik disekitarnya berada dalam kondisi miring, termasuk Kantor Pos Polisi 15 Ilir yang bangunannya mengalami pergeseran serta tanah disebelah bangunan atau tepatnya pada bangunan milik JM Group diduga karena pengerukan yang dilakukan pihak kontraktor Hotel Ibis yang kurang memperhatikan lingkungan sekitar.
Terkait persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melalui Komisi III telah mengeluarkan dua rekomendasi resmi, yang dikeluarkan tertanggal 17 Juni 2017 dengan nomor surat 01/Komisi III/6/2017, yakni, agar Pemkot Palembang mengevaluasi ijin pembangunan Hotel Ibis dalam hal ini dikerjakan PT Indo Citra Mulia dan Menyetop Pembangunan Hotel Ibis yang diduga banyak menuai persoalan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi mengatakan berdasarkan hasil rapat Kerja Komisi III dengan PT Thamrin yang merupakan pemilik Hotel Ibis dan PT Citra Indo Mulia sebagai kontraktor (31/5), terdapat dua poin penting yang direkomendasi, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus mengevaluasi ijin pembangunan PT Indo Citra Mulia serta pihaknya meminta untuk segera menyetop pembangunan Hotel Ibis.
“Rekomendasi ini juga sudah kita sampaikan ke ketua DPRD melalui Tata Usaha tanggal 5 Juli lalu.” Kata Firman, Selasa (11/07/2017).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, H Darmawan SH MH mengatakan surat tersebut sudah sampai dimejanya dan sudah didisposisi ke bagian persidangan untuk dilakukan rapat pimpinan (rapim).
”Segera kita lakukan rapim untuk memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kota Palembang”. Ujarnya singkat. (HY/Rls)
