Musi BanyuasinSUMSEL

MASIKA-ICMI Gelar Diskusi Publik : Dampak Ilegal Taping dan Ilegal Driling di MUBA

Musi Banyuasin, KabarSriwijaya.com : Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Se Indonesia (MASIKA – ICMI) menggelar Diskusi Publik dengan tema “Sumber Daya Alam dan Pembinaan Serta Penyadaran Masyarakat Atas Dampak Ilegal Tapping dan Ilegal Drilling”. Acara berlangsung di Aula Kantor Desa Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (29/03/2018).

Diskusi Publik tersebut dihadiri oleh beberapa nara sumber, mereka adalah Aiptu Dedi Hartono (Kanit Binmas Polsek Babat Toman), Candra, SH. (Ketua Karang Taruna Muba), Arlin. MH (Kabid Pengawasan DLH Muba), Muzakir, S.Ag (Tokoh masyarakat/Tokoh Muhammadiyah Kecamatan Babat Toman) serta 70 orang warga Desa Babat Toman.

Muzakir selaku tokoh masyarakat dan tokoh Muhammadiyah Babat Toman mengatakan, pembahasan soal dampak lingkungan ini menyangkut berbagai sektor dan berbagai kepentingan umat manusia. Hal ini terbukti
dengan munculnya isu-isu kerusakan lingkungan yang semakin santer terdengar? diantaranya isu efek rumah kaca, lapisan ozon yang menipis, kenaikan suhu udara, mencairnya es di kutub dan lain-lain.

“Di masa lampau yang terlalu berlebihan mengeksploitasi alam secara berlebihan Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini bisa dikatakan telah menyebar diberbagai belahan dunia Khususnya Indonesia yang memiliki potensi alam yang sangat melimpah. Dengan
potensi alam yang sedemikian melimpahnya telah membuat orang-orang berusaha untuk
mengolah secara maksimal, bahkan potensi alam tersebut dapat menarik masuk investor-investor asing untuk berbisnis di negeri ini,” tuturnya.

loading...

Muzakir mengakui, dengan adanya potensi yang begitu melimpah, memang dapat membantu memajukan perekonomian negara, tapi di sisi lain keadaan ini dapat
membuat orang untuk mengeksploitasinya secara maksimal untuk kepentingan pribadi. “Inilah
yang kita takutkan, akan banyak pengusaha yang bergerak di sektor pengolahan lingkungan yang tidak mengindahkan prinsip pembangunan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Komisi XI Gelar Pertemuan dengan BPDPKS dan Asosiasi Kelapa Sawit di Palembang

Sementara itu, Arlin, M.H selaku Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten MUBA berbicara mengenai ilegal driling dan ilegal tapping berkaitan dengan
minyak mentah, dimana dalam proses kegiatan tersebut menurutnya akan menghasilkan tumpahan, ceceran minyak mentah dan lumpur limbah, minyak limbah kategori limbah B3 dikarenakan sifat dan kosentrasinya dapat membahayakan kesehatan, manusia dan lingkungan hidup.

“Adapun definisi limbah B3 menurut UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena karena sifat konsentrasinya atau jumlahnya, merusak LH dan membahayakan LH, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain,” paparnya.

Lanjutnya, minyak mentah mengandung senyawa hidrokarbon yang memiliki komponen senyawa komplek seperti benzene, toluene dan isomer xylena yang berpengaruh
besar terhadap pencemaran.

Senyawa ini menurutnya, termasuk ke dalam jenis Limbah B3, merupakan pelarut yang tidak terhalogenasi (PP no 101 Th 2014). Senyawa hidrokarbon ini bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dimana sifat tersebut sulit mengalami perombakan di alam baik di air maupun tanah.

“Ilegal tapping dan illegal drilling, merupakan kegiatan yang menghasilkan minyak mentah yang apabila terkena media lingkungan air, tanah dan udara dapat mencemarkan dan merusak lingkungan, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahkluk
hidup lain. Adapun karakteristik limbah B3 dalam hal ini tumpahan minyak dan lumpur limbah B3 adalah mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun dan bersifat karsinogenetik (menyebabkan kanker),” jelas Arlin.

Selain itu Aiptu Dedi Hartono, selaku Kanit Binmas Kepolisian Sektor Babat Toman melihat secara yuridis hukum illegal drilling adalah perbuatan dilarang karena ini termasuk pelanggaran.

BACA JUGA :  HD Temui Massa Aksi Guru Honorer K2

Namun secara sosiologis kata dia, kepolisian sampai saat ini masih mentoleren selama tidak berlebihan dan hanya sebatas untuk kepentingan mencari makan. “Masyarakat harus melihat juga sisi berbahaya khususnya dalam pemasakan minyak mentah karena jauh dari standarisasi,” ujar Dedi.

Sementara itu ketua Karang Taruna MUBA, Chandra SH mengatakan bahwa pemuda sudah waktunya peduli pada lingkungan dan sumber daya alam.

Menurut dia, Karang Taruna jangan mengurusi olah raga saja, namun perhatian terhadap potensi SDA dan SDM yang ada juga harus melahirkan kepedulian dari pemuda.

Chandra menerangkan bahwa di MUBA tersedia banyak SDA yang bisa dikelola masyarakat, walaupun katanya harga karet saat ini turun, namun bisa ditingkatkan dengan pengelolaan perkebunan yang lebih modern dan diterima masyarakat.

“Tahun ini juga karet bisa juga dijadikan aspal pengganti aspal curah. Artinya tidak semua harus ke minyak, karena minyak modal besar resikonya cukup besar,” tukasnya. (SB/Ril)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close