Lubuk Linggau

Aktivis Sumsel Minta Gugus Tugas Covid 19 dan Polres Tegas Tindak Pelaksana Seminar

Lubuklinggau, KabarSriwijaya.com – Kritik terus mengalir, terkait kegiatan seminar yang dilakukan Yayasan Anak Negeri bekerja sama dengan Diknas Kabupaten Musi Rawas di gedung kesenian kota Lubuklinggau, kamis (20-05-2021) diduga tidak melaksanakan prokes secara ketat.

Kali ini datang dari seorang aktivis sumsel M Ikhwan Amir, Dia meminta pihak gugus tugas covid-19 dan Polres Lubuklinggau punya nyali untuk memproses serta membawa kasus ini ke meja hijau, baik panitia pelaksana ataupun Dinas Pendidikan Mura. Karena mereka menentang undang-undang, permenkes, permendagri dan instruksi kapolri.

“Menentang aturan yang sah sama saja menentang negara, harus tegas kapolres maupun gugus tugas menindak pelanggar prokes,” tegas Awang.

Dilanjutkan, jangan masyarakat saja yang diperketat harus taat prokes, pejabat malah menentang.

“Maka dalam hal ini kami minta kepada Bupati copot saja Kadisdik itu,” pinta Awang.

loading...

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken instruksi untuk para gubernur, bupati, dan walikota buntut sejumlah kerumunan 
yang terjadi belakangan ini.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada hari ini, Rabu, 18 November 2020.

Menurut Tito, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah. Ia mengatakan pemerintah telah menerbitkan serangkaian peraturan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19, dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

BACA JUGA :  Mardiana: Ketua Hanya Sebutan, Hak dan Kewajiban Sama

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19, dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Dikutip dari KOMPAS.com, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Proses Hukum Siapapun yang Langgar Protokol Kesehatan
Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (BRY)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close