Musi Rawas

Upsss…!!! Tak Boleh Meliput di Sekolah Tanpa Izin Disdik

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Diduga terjadi intimidasi dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) agar pihak sekolah tidak mengizinkan LSM dan Wartawan melakukan peliputan dan konfirmasi  terhadap kegiatan yang ada di sekolah tersebut.

Pelarangan ini terjadi saat wartawan bermaksud mengkonfirmasi tentang dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan meubelair tahun anggaran 2021 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Muara Beliti. Rabu, (24/04/2021).

“Maaf kami tidak mengizinkan awak media atau LSM untuk melihat dan memotret fisik bangku dan meja bantuan meubelair. Ini kebijakan Dinas dan instruksi kepala sekolah. Pemotretan diperbolerhkan bila ada izin dari Disdik Mura,” ujar Wakil Kepala SMPN Muara Beliti, Nurzaman saat ditemui di pos penjagaan sekolah.

Namun Nurzaman tak menampik adanya pengadaan meubelair untuk sekolah tempat ia mengajar.

“Ya, tahun 2021 ada bantuan kursi dan meja. Waktu kepala sekolahnya Bu Emi peruntukan kelas IX dengan sembilan lokal,” ujarnya.

loading...

Menanggapi itu, Koordinator LSM Perwirra, Marwan menyesalkan pihak Disdik Mura yang telah sengaja menghalang-halangi tugas awak media untuk meliput.

“Ada apa dengan kegiatan ini sehingga Disdik mengintruksikan kepala sekolah untuk menghalangi awak media dan LSM melihat fisik pengadaan barang tersebut. Hal ini membuat saya bertambah yakin ada dugaan korupsi di kegiatan ini,” ujarnya.

Marwan menjelaskan, menghalang-halangi tugas wartawan merupakan tindakan melawan hukum. Sebab wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1.

“Bunyinya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis atau wartawan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

BACA JUGA :  Ardi Irawan Pimpin DPUCK-TRP Mura

Selain itu, lanjut Marwan, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah wajib diketahui publik.

“Lihat pada proyek-proyek fisik yang wajib menyertakan papan merk proyek di ruang publik, jika tidak artinya ada aturan yang dilanggar, ini masalah bagi Disdik Mura,” jelas Marwan.(BRY)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close