FREEDOM HOUSE, TAHUN POLITIK DAN DOKUMEN PARIS

MUSIM politik, musim ancang-ancang, bagi elit parpol ini adalah musim yang ditunggu-tunggu, aturan main dilihat, peta suara pemilu dianalisis, tahun politik adalah tahun menyusun proyeksi kemenangan, setidaknya ada dua agenda. Pertama, mengamankan kursi parlemen dengan minimum parliamentary threshold, kedua menyiapkan kemenangan calon presiden.
Bagi parpol parlemen, targetnya menambah kursi, minimal bertahan atau lolos PT, bagi parpol papan atas, targetnya menguasai kursi mayoritas, memenangi pemilu presiden, menyiapkan strategi pemenangan dikantong-kantong suara pemilih terbanyak. Parpol baru dan non parlemen tak jauh berbeda, mereka berharapan lolos PT, atau minimal berhasil mendudukan kader dikursi legislatif ditingkat provinsi dan kabupaten
Sejak awal Indonesia menerima gagasan demokrasi sebagai sistem politik dalam bernegara, dari sistem parlementer sampai sistem presidensil, demokrasi memastikan adanya perlindungan hak politik warga negara melalui mekanisme proses pemilihan umum.
Perbincangan demokrasi dan pemilu seringkali diarahkan pada debat tajam antara kekuasaan politik dan hak warga negara, pada Agustus 1789 para anggota Dewan Nasional Prancis menegaskan kekuasaan politik bukanlah tujuan utama, yang utama adalah apa yang harus dilakukan dengan kekuasaan tersebut, musim politik menghadirkan ruang diskursus hangat, sayangnya perdebatan publik sebatas berputar dari kandidat dan proyeksi kemenangan.
Freedom House sebagai lembaga yang memberikan skor dan kriteria demokrasi, mencatat peralihan negara-negara dari idiologi totalitarian menuju perubahan kearah demokrasi. Tahun 1900 tidak sampai satu dari 50 negara yang bisa disebut demokrasi menurut standar Freedom House, bahkan Amerika sebagai negara yang dinilai demokratis masih membatasi hak pilih perempuan, baru pada amandemen ke 19 konstitusi tahun 1920 hak politik perempuan Amerika diperoleh, setelah menunggu 70 tahun dari konstitusi pertama.
Memasuki tahun 1950, jumlah negara demokrasi bertambah menjadi delapan puluh dan dua puluh diantaranya bisa disebut demokrasi yang artinya 31 persen penduduk dunia hidup dibawah pemerintahan demokrasi. Freedom House memadukan dua karakteristik utama dalam demokrasi perlindungan sipil dan hak politik dasar, jika mengacu pada proses awal lahirnya gagasan demokrasi apalagi mengingat Indonesia sebagai negara demokrasi dengan populasi pemilih besar, perbincangan tentang tujuan dari semua institusi politik adalah hak asasi manusia yang mutlak dan hakiki.
Undang-undang Virgini yang terbit pada 1776 mengingatkan karakteristik pertama demokrasi adalah pengakuan bahwa yang menjadi perhatian utama demokrasi bukanlah kekuasaan melainkan perlindungan hak, sebagian undang-undang dunia meminjam dokumen Paris dan Virgina diakhir abad ke-18, banyak negara mangawali konstitusi dengan penegasan hak asasi manusia, sebelum jauh mendefinisikan instutusi dan kekuasaan politik.
