DAERAHMusi Banyuasin

Diduga Jadi Mafia Angkutan Minyak Illegal, SOMASI Minta Polisi Periksa Sosok Wanita Ini!!!

Musi Banyuasin, Kabarsriwijaya.com – Fenomena minyak illegal seakan tak akan pernah hilang. Penindakan tegas Pemerintah terhadap penambangan maupun pengolahan minyak illegal kini menjadi dilematis karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menjadi mata pencaharian masyarakat.

Bicara soal minyak illegal, armada pengangkutan minyak illegal tentu menjadi satu lahan bisnis yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan aktivitas angkutan minyak illegal masih banyak ditemui. Ditambah lagi armada-armada pengangkutan minyak illegal ini, baik itu mobil tangki, truk dan pick up dari segi safety (keamanan) masih sangat meragukan. Beberapa insiden pun sering terjadi, baik itu mobil terbakar maupun tabrakan.

Karena menjanjikan keuntungan yang besar, bisnis angkutan ini diduga sering dibekingi atau dimiliki ataupun dikoordinir oleh oknum aparat penegak hukum.

Seorang oknum anggota Bhayangkari Polda Sumsel berinisial RM diduga juga menjadi beking/pengkoordinir angkutan minyak illegal yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Dugaan ini didasari karena para sopir angkutan minyak ini banyak menyebutkan nama RM saat dilakukan sidak di jalan.

loading...

Terkait hal ini, SOMASI (Solidaritas Masyarakat Penyuara Aspirasi) yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi telah melakukan penelusuran.

Koordinator SOMASI, Haris Saputra menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas kondisi yang terjadi saat ini.

“Kami sangat menyesalkan hal ini, dan apabila dugaan ini memang benar adanya, kami menuntut agar penegakkan supremasi hukum dapat dijalankan,” ujar Haris yang juga menjabat sebagai Direktur Pustaka Indonesia, Kamis (11/07/2024)

Mereka pun mengklaim telah memiliki banyak bukti, salah satunya berupa video rekaman wawancara dengan para sopir angkutan minyak illegal.

Sebagaimana kita ketahui, tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin usaha pengangkutan diatur dalam ketentuan
Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  Pj Bupati Apriyadi Tunjuk Kadinkes Jadi Plt Direktur RSUD Sekayu

Terkait dugaan ini, dalam waktu dekat, SOMASI berencana akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel untuk membuat Lapdu (laporan pengaduan) ke unit terkait, termasuk juga di unit Propam. (HS)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close