
OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Upaya menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi salah satu tahapan yang harus dilaksanakan.
Belakangan ini seluruh Komisi Pemilihan Umum ditingkat kabupaten/kota membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut dan berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini.
Hal ini diperuntukan bagi masyarakat yang cukup umur dan persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 72 tentang Persyaratan untuk menjadi PPK, turunannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2022.
Terkait seleksi ini, Ketua Umum Forum Demokrasi OKU Raya, Arya mengungkapkan bahwa organisasinya juga telah ikut memantau dan mendukung program perekrutan ini sehingga tersalurkan ke masyarakat yang benar-benar mampu menjalankan tugas dan mencukupi syarat yang sudah diatur dalam undang undangan pemilu dan peraturan KPU.
“Nah saya selaku ketum Forum Demokrasi melihat tahapan yang dijalankan sudah dilaksanakan sesuai aturan. Kemarin saya membaca di salah satu media online ada yang mengomentari tentang hasil penetetapan PPK kabupaten OKU timur yaitu soal persyaratan domisili,” ujarnya kepada awak media ini, Sabtu (17/12/2022).
Lanjutnya, pihaknya memberikan dukungan kepada KPU OKU Timur, karena telah menjalankan peraturan dan tahapan sesuai aturan.
“Seluruh masyarakat ini punya hak yang sama selama itu mencukupi syarat, kita tidak boleh mendeskreditkan atau mendiskriminasi hak seseorang karena itu melawan UUD Tahun 1945 pasal 28 tentang hak asasi manusia. Kalau masalahnya domisili cukup dibuktikan dengan KTP, nah saya rasa sistem SIAKBA bisa memeriksa pelamar itu bermasalah atau tidak,” jelasnya. (EKO)
