
Palembang, KabarSriwijaya.com – Hampir sebanyak 1,5 juta kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang ada di Provinsi Sumatera Selatan belum dilakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh para pemiliknya. Jumlah ini didapat dari hasil kerja inventarisir yang dilakukan oleh Tim Kesamsatan se-Sumsel.
Tujuan inventarisir ini sendiri dilakukan dalam rangka untuk mengetahui secara pasti keadaan fisik kendaraan dimaksud. Hal ini diungkapkan oleh H Marwan Fansuri SSos MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.
“Keadaan fisik yang dimaksud, apakah karena kendaraan bermotornya hilang, tak mampu bayar ditarik leasing atau berubah bentuk dan fungsi atau karena akibat alam baik kebakaran, kecelakaan sehingga tak layak di gunakan, dan sebagainya. Ini dapat dilakukan penghapusan sesuai regulasi UU Pajak Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor,” ungkap Marwan, Senin (17/04/2017).
Lanjutnya, untuk memenuhi teknis penghapusan, para wajib pajak harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor.
Secara terpisah, Herryandi Sinulingga AP selaku Kepala UPTB Palembang II Bapenda Prov Sumsel membenarkan bahwa saat ini Tim UPTB Palembang II juga sedang bekerja keras menginventaris data Kendaraan Ranmor (Kendaraan Bermotor) yang tak Mampu Bayar dan lalai bayar Pajak Kendaraanya berdasarkan Data Base kesamsatan.
Lanjut Lingga sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa untuk memudahkan inventaris Data Kendaraan dimaksud, ada beberapa opsi yang akan dilakukan antara lain sebagai berikut :
- Melayangkan surat penagihan pajak bagi wajib pajak yang lalai dalam membayar PKBnya
- Mendatangi wajib pajak pemilik kendaraan yang tak bayar pajak berdasarkan data base yang ada di sistem Samsat melalui program door to door pelayanan
- Bekerja sama dengan Pemerintah di wilayah kerja UPTB Palembang 2 bersama dengan camat, lurah dan RT/RW setempat untuk menginformasikan kepada warganya selaku Wajib Pajak yang belum bayar PKB ataupun Bbnkb diwilayahnya berdasarkan data base kesamsatan
- Menyiapkan formulir penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, red) agar dapat diisi dan ditanda tangani oleh wajib pajak serta melaporkan bukti-bukti kendaraan bermotor wajib Pajak yang tak mungkin lagi dibayarkan karena tak layak pakai, kendaraannya hilang dan seterusnya sesuai syarat yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, Lingga menambahkan untuk mencapai Target PKB tahun 2017 ini, pihaknya telah membentuk tim layanan bersama-sama dengan pihak Kepolisian, Jasa Raharja dan pihak Bank Sumsel-Babel untuk melakukan sosialisasi maupun penagihan pajak baik melalui program door to door, Layanan mobil samsat keliling (Samling, red), Razia kendaraan bermotor secara berkesinambungan.
“Khusus layanan mobil Samling, kami lakukan sistem jemput bola, baik ke kecamatan maupun tempat keramaian, dan dalam waktu dekat segera melaksanakan program SAMLING Road to Campus yang telah kami koordinasiakan ke para pihak terkait,” imbuh Lingga.
“Semua ini kami lakukan sebagai tugas pengabdian kami selaku pelayan masyarakat untuk mendekatkan dan memudahkan layanan kami ke wajib pajak di wilayah kerja UPTB Palembang 2 sehingga target kami tercapai,” tutupnya. (HS/Rls)
