KRIMINAL

Curi Susu, Dua IRT Asal Palembang Diamankan

Musi Banyuasin, KabarSriwijaya.com – Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Palembang diamankan Buser Polres Musi Banyuasin terkait aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mereka lakukan di Minimarket Dupan Jalan Lingkar Sekayu Kayuare Sekayu Musi Banyuasin pada Selasa (02/07) kemarin.

Aksi pencurian ini terbilang nekat karena dilakukan di siang bolong sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris menjelaskan bahwa kedua IRT tersebut berpura-pura berbelanja di minimarket dengan membawa tas.

“Aksi nekat yang mereka lakukan untuk mendapatkan sejumlah kaleng susu bermerek, dengan membawa tas, mereka akhirnya beraksi dan memasukkan beberapa kaleng susu kedalam tas. Tanpa disadari mereka, aksinya terpantau CCTV minimarket sehingga membuat pemilik market Iskandar Mirza (53) geram dan dengan sigap menghubungi Buser Polres Muba.” Terang AKP Delli dalam rilis, Rabu (03/07/2019).

Lanjutnya, keduanya berhasil diamankan anggota Buser sedangkan satu rekannya langsung melarikan diri ketika mengetahui dua rekannya tertangkap. Barang hasil curian yang dilakukan dan yang ada di tangan kedua tersangka berupa 1(satu) buah tas sandang berwarna cokelat, 4 (empat) buah kaleng susu bubuk merk chil kid Platinum 800 gram.

loading...

Adapun identitas kedua IRT yang berhasil diamankan bernama Erna (45) Warga Jalan Kemas Rindu Lorong Keluarga Kertapati Palembang dan Lasmi (33) Warga Jalan Kol Wahid Hasyim Lorong Terusan Kel 5 ulu Palembang, sedangkan satu rekannya berinisial E (DPO) berhasil lolos dari sergapan Buser polres Muba dengan kendaraan mobil Xenia.

Informasi yang berhasil digali, ketiga Pelaku asal Palembang ini sudah merencanakan aksi pencurian di wilayah Sekayu dengan target Susu merk Chil Kid Platinum.

Setibanya mereka langsung beraksi dan mengambil 12 kaleng susu merk Child Kid Platinum. Hal ini diulang sampai ketiga kali dan yang ketiga kalinya tersangka E (DPO) yang menunggu di mobil langsung melarikan diri dengan membawa 12 kaleng Susu tersebut sedangkan kedua tersangka tertangkap oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA :  Ini Nama-Nama Pejabat Baru Polres Muba

“Kita masih mendalami dan masih kita lakukan pemeriksaan. Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, untuk pasal kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” tutup AKP Delli. (HS/RLS)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close