
Palembang, KabarSriwijaya.com – Negara, pemerintah atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap manusia tanpa terkecuali.
HAM harus selalu menjadi titik tolak, dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palembang, Ardiana Hidayah dalam Diskusi Publik Memperingati Hari HAM Internasional di Fakultas Dakwah UIN Raden Fatah, Kamis (29/12/2016).
Ardiana menjelaskan, Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yang penting yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain.
Ini berarti bahwa manusia mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain yang telah diatur oleh perundang-undangan. “Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945,” Ungkapnya.
Sementara itu, Donny Meilano selaku pembicara dari Forum Kajian Ilmiah Syarif Madani yang juga sebagai penyelenggara acara mengatakan, di zaman yang semakin maju ini peran perempuan sangat penting untuk kesetaraan gender dengan laki-laki.
Konteks gender disini menurutnya diartikan bukan untuk mengambil alih pekerjaan yang dilakukan laki-laki, tetapi untuk saling melengkapi sesuai peran masing-masing.
“Tetap prinsipnya laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, di zaman yang semakin maju ini perempuan diharapkan bisa lebih aktif untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan yang ada,” Jelasnya.
Namun selain melihat persoalan HAM dari sisi kesetaraan laki-laki dan perempuan Doni juga menegaskan bahwa penegakkan hak asasi terutama bagi kaum yang lemah harus didahulukan.
“Intinya mari kita terus memberikan kontribusi yg terbaik bagi bangsa ini, apalagi Hak-hak kaum yg selalu tertindas, maka di hari HAM internasional mari kita kawal dan perjuangkan hak-hak masyarakat yang memang haknya. Pungkasnya (SB)