
OKU Timur, KabarSriwijaya.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menahan Ahmad Supardan, Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) OKU Timur, Senin (29/05/2017).
Penangguhan penahanan yang dimohonkan tersangka ditolak pihak kejaksaan dikarenakan selama penyelidikan dan penyidikan, tersangka tidak kooperatif.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, tersangka AS tidak ada itikad baik dalam membantu proses penyelidikan, sehingga penangguhan penahan yang dimohonkan tersangka kita tolak,” kata Kajari OKU Timur Suhartoyo SH MHum didampingi Kasi Pidsus A Syaeful Hidayat dan Kasi Intel Indra Kurniawan saat diwawancarai awak media.
Tersangka Ahmad Supardan ditetapkan tersangka pada tahun 2016 lalu, akibat tidak menyetorkan uang hasil sewa gedung di BPSDMP Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur dan juga sewa pemakaian lahan oleh warga di lokasi BPSDMP tersebut.
“Akibatnya Negara dirugikan dengan total kerugian mencapai 1 Milyar lebih, sejak dari tahun 2013 -2015 ini,” terang Suhartoyo lagi.
Total kerugian Negara tersebut diketahui dari hasil audit BPKP yang baru keluar, sehingga katanya hasil audit yang dilakukan pihaknya tidak jauh beda dari hasil BPKP.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, sambung Suhartoyo adalah dengan mendirikan koperasi yang bersifat hanya sebagai akal-akalan saja. Dan juga koperasi tersebut katanya tidak ada aktifitas sama sekali, khusus hanya menampung uang sewa gedung maupun sewa lahan di BPSDMP tersebut.
“Jadi administrasi dan pembukuan tidak ada, koperasi hanya topeng saja, begitu duit disetor si penyewa gedung, duit langsung diberikan kepada tersangka AS, sehingga duit itu dikelola sendiri oleh tersangka,” katanya.
Saat ditanya, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi di BPSDMP tersebut, Suhartoyo mengatakan, kasus ini sepertinya berhenti pada tersangka, karena ini murni dilakukan tersangka seorang diri.
“Kalau kita lihat, murni hanya pada tersangka saja, karena dirinya sendiri yang mengelola uang itu,” terangnya.
Suhartoyo menjelaskan dari uang 1 Milyar tersebut yang mengakibatkan negara merugi, belum ada dikembalikan oleh tersangka, tapi kita tidak tahu bisa saja waktu dipersidangan akan dikembalikan oleh tersangka, namun selama proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada pernah dikembalikan tersangka.” Imbuhnya.
Tersangka Ahmad Supardan saat ditemui di Kejaksaan Negeri OKU Timur berusaha menghindar dari wartawan dan tampak tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan map warna merah dan mengenakan rompi baju tahanan Kejaksaan Negeri OKU Timur. (RA)