SUMSEL

Ombudsman Awasi Pelaksanaan UN di Sumsel

M. Adrian Agustiansyah, SH. M. Hum. Foto : Sumsel Satu

Palembang, KabarSriwijaya.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik yang kewenangannya memberantas tindakan Maladministrasi akan melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelaksanaan UN di Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami akan turunkan beberapa Tim Khusus yang diambil dari bidang pencegahan Ombudsman Sumsel untuk disebar ke berbagai sekolah dalam hal mengawasi pelaksanaan UN”, ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, SH. M. Hum, Minggu, (24/03/2019).

Ditambahkan Adrian, jauh sebelum pelaksanaan UN akan dimulai, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung baik ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun ke beberapa Kabupaten di Sumatera Selatan.

“Kami ingatkan pihak” yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan UN untuk tetap berpedoman sesuai dengan prosedur yang ditetapkan agar pelaksanaan UN nantinya tidak menemui masalah yang sebenarnya bisa diatasi ataupun dicegah secara dini”, tegas Adrian yang ditemui di Kantornya.

Adrian mengungkapkan kalau hasil pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Ombudsman Sumsel akan diteruskan ke kantor Pusat Ombudsman di Jakarta untuk disampaikan ke berbagai pihak termasuk kementerian pendidikan dan kebudayaan bahkan bisa saja ke penegak hukum jika temuan dilapangan akan mengarah ke perbuatan kecurangan yang disengaja oleh penyelenggara pelaksaan UN.

loading...

Ditambahkan Koordinator Pengawasan UN Ombudsman Sumsel, sdri. Rahmah Awaliah., M. Si mengakui kalau Ombudsman nantinya tidak hanya akan mengawasi sekolah-sekolah umum saja tetapi pihaknya juga mengawasi pelaksanaan ujian di sekolah luar biasa (SLB), sekolah paket B/C juga pelaksanaan ujian bagi siswa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan membuka posko pengaduan Ujian Nasional yang terletak di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Jl. Radio No. 1 Kecamatan Ilir Timur I Sebrang Polda Sumsel dengan nomor pengaduan 08117870137, IG: @ombudsmanri sumsel, FB: @ombudsman RI Sumsel dan call center :137”, tutup Rahmah. (RLS/DD)

BACA JUGA :  Dana Desa Harus Diawasi Ketat
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close