Yayasan Pucuk Minta Kejati Selidiki Anggaran Raperda di DPRD Musi Rawas

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Koordinator Yayasan Pucuk, Efendi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dalam penyelidikan penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, dalam Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dan kegiatan pembahasan Raperda tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dalam penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas, telah menjadi perhatian berbagai pihak, namun Fendi berharap dan mengajak hendaknya penggunaan anggaran tersebut segera diambil tindakan oleh aparat yang berwenang.
“Seperti kegiatan Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD sekitar Rp25 miliar lebih dengan kode kegiatan 4.01.4.01.04.15.07 dan angaran kegiatan Pembahasan Rancangan Perundangan Daerah (Raperda) sekitar Rp13 miliar lebih dengan kode kegiatan 4.01.4.01.04.15.01. Sebagaimana yang tertuang di dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas,” ujar Fendi kepada awak media ini, Rabu (10/04/2019).
Sampai saat ini jelas Fendi, dirinya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Musi Rawas, sebab kegiatan Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD adalah program yang dibuat bagian dari program pengawasan, penganggaran dan legislasi sebagimana fungsi dewan itu sendiri.
Pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi serta mengumpulkan data dan informasi mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2018 lalu, selanjutnya dia akan melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan itu ke Kejati di Palembang.
Dalam pencermatannya, aktivis 98 ini menduga, dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD maupun kegiatan Pembahasan Raperda rawan terjadinya penyimpangan yang berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum.
Seperti perjalanan dinas, Fendi mencontohkan, setiap kegiatan tentu ada item perjalanan dinas, sementara dalam kegiatan di Sekretraiat DPRD itu sendiri ada kegiatan Perjalanan dinas terpisah dengan kode rekening terpisah juga.
Besar kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan itu terjadi terjadi tumpang tindih yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Berapa Raperda yang diusulkan dan disahkan, apakah Raperda yang dibahas dan diselesaikan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” tanya Fendi melanjutkan.
Selaku masyarakat, kita juga punya hak untuk mengawasi kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBD serta punya hak mendapatkan informasi mengenai penggunaan angaran tersebut.
“Dalam kasus ini, saya mengajak APH untuk segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan, agar semua terang benderang,” pungkasnya.
Kepala Bagian (Kabag) keuangan Sekretariat DPRD, Ahmad Novandy kepada wartawan enggan berkomentar banyak. “Temui Amri saja, kami satu pintu, sudah sama dia saja,” katanya singkat.
Sementara itu, kepala bagian Perundang-undangan, Amri Aziz, setali tiga uang dengan Kabag keuangan, hanya berucap, “No Comment,” katanya.
Begitupun, Sekretaris Dewan (Sekwan), Amir Hamzah, saat hendak dikonfirmasi belum berhasil diminta konfirmasi. “Pak Sekwan tidak ada, dari pagi belum kelihatan,” kata petugas penjaga. (BRY)
