DAERAHMusi Rawas

Pakar Hukum MLM Angkat Bicara Soal Temuan BPK di DPRD Mura

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Hebohnya pemberitaan menyoal temuan BPK di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), membuat berbagai pihak bereaksi, salah satunya datang dari Advocad kondang dan Pakar Hukum.

Edwar Antoni, adalah pengacara terkenal yang mendirikan Law Office EDWAR ANONI, SH, MH and Partners Lubuklinggau, saat diwawancara mengatakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas, sebagai pejabat publik mestinya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan masalah temuan BPK di DPRD Mura, sebab hal tersebut merupakan bagian dari upaya good goverment.

“Sekwan pejabat publik, jangan diam terhadap persoalan publik, demi pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Edo panggilan Edwar Antoni. Selasa (19/11/2019).

Dilanjutkan, apabila sekwan atau pejabat terkait tidak melakukan klarifikasi ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama, Sekwan tak paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya sebagai pejabat publik, kedua patut diduga memang ada kesalahan atau indikasi kecurangan dalam anggaran Sekwan.

“Dugaan saya telah terjadi tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Mura, apa susahnya klarifikasi jika benar,” ujarnya.

loading...

Secara hukum, ditambahkan Edo yang juga aktivis JAMAN Sumsel tersebut, menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah, setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam hal ini lanjut Edo, jelaslah bahwa kedudukan Sekwan sebagai pejabat publik amat rentan dengan definisi korupsi dan unsur-unsur lain yang dijelaskan dalam Undang-undang tipikor tersebut.

“Maka hal yang wajib bagi Sekwan melakukan klarifikasi dan meluruskan hal ini,” demikian Edo.

BACA JUGA :  DKP Hentikan Sementara Panggung Seni Taman Ampera

Kembali mengingatkan, persoalan yang sedang hangat di pemberitaan dan netizen yakni, temuan BPK TA 2017, realisasi belanja pegawai tunjangan komunikasi intensif dan transportasi DPRD Kabupaten Musi Rawas melebihi ketentuan sebesar Rp.710.175.000,- dalam hal ini BPK berpendapat Sekretaris DPRD tidak memedomani SE Mendagri Nomor 188.31/7810/SJ mengatur implementasi pembayaran hak keuangan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai ketentuan.

Temuan kedua, realisasi belanja dinas luar daerah pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.157.439.338,- jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRD serta konfirmasi ke maskapai penerbangan dan hotel.

Menurut BPK kelebihan pembayaran SPPD tersebut karena Sekwan kurang pengawasan dan PPK, PPTK serta bendahara pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi pertanggungjawaban daerah.

Tahun Anggaran 2018 permasalahan yang sama terulang kembali dalam audit BPK, kelebihan pembayaran SPPD diuraikan sebagai berikut, terdapat tiga item dalam kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas yakni, kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.87.728.000,- uang representasi Rp.3 juta, dan kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp.27 juta lebih.

Selanjutnya pembayaran uang transportasi, hasil konfirmasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket pesawat kepada maskapai penerbangan sebesar Rp.22 juta lebih ditambah kelebihan pembayaran uang penginapan Rp.13 juta lebih. (BRY)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
3
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close