OKU TimurSUMSEL

Satres Narkoba OKUT Amankan 3 Orang BD

BD Narkoba OKUTOKU Timur, KabarSriwijaya.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur yang di pimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Alimin, berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga merupakan bandar (BD, red) narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Setelah sebelumnya pada Sabtu (29/7), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil meringkus Ade Indra (25), di Sungai Tuha Martapura, selanjutnya pada Minggu (30/7) pagi, petugas juga berhasil menangkap dua orang bernama Sulaiman (33) dan rekannya Yenli, di Jalan Raya Pasar Martapura OKU Timur.

Dari tangan Ade Indra, petugas mendapatkan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat berat bruto 2,45 gram, satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram dan dua butir extasy warna merah muda berlogo “hello kitty” dengan berat bruto 0,67 gram.

Sementara dari tangan tersangka Sulaiman dan Yenli, petugas berhasil menemukan sebanyak empat paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto (42.29 gram), empat butir pil extasy warna hijau berlogo “teratai” dengan berat bruto 1,21 gram serta uang tunai sebesar Rp.1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) didalam mobil Toyota Rush yang dikendarai keduanya.

Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasubbag Humas AKP Hardan dengan didampingi oleh KBO Narkoba Ipda Alimin, saat dikonfirmasi Minggu (30/7) menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

loading...

”Ketiga tersangka ditangkap terpisah dan dihari yang berbeda. Tapi tidak ada kaitannya antara satu dan yang lain, kecuali yang dua orang ditangkap bersamaan. Untuk tersangka Ade Indra, kita tangkap saat menuju Baturaja dengan sepeda motor, dan untuk narkoba yang dibawa oleh tersangka Sulaiman dan Yenli, rencananya akan mereka bawa ke Bengkulu,” jelas Hardan.

BACA JUGA :  Polres OKUT Berhasil Amankan Pelajar Pencuri Uang Rp 300 Juta

Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres OKU Timur beserta barang bukti narkotika, untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ketiganya akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (RA)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close