
Palembang, KabarSriwijaya.com – Terkait peristiwa girder jatuh akibat crane amblas dini hari tadi ketua umum Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) Dr. Ir. Djoko Soepriyono MT.,SH.,MHum angkat bicara.
Menurut Djoko kejadian tersebut adalah bentuk dari kegagalan dalam hal pelaksanaan konstruksi oleh karena itu penyedia jasa konstruksi harus bertanggungjawab bahkan bisa masuk ranah pidana.
“Itu namanya kegagalan pelaksanaan konstruksi Penyedia Jasa yang bertanggung jawab (Konsultan Perencana; Konsultan Pengawas dan Pelaksana Konstruksi/Kontraktor), jika ada yang luka berat dan meninggal masuk pidana umum,” terang Djoko melalui pesan WhatsApp.
Namun lebih lanjut Djoko mengatakan bahwa peristiwa jatuhnya girder (steel box) dan crane terguling mesti diperiksa lebih lanjut.
“Kalau saya baca sepintas, itu termasuk kecelakaan kerja. Merupakan tanggung jawab Konsultan MK dan/atau Pelaksana Konstruksi, tinggal dibuktikan siapakah yg melakukan kesalahan atau kelalaian,” tukasnya.
Selain itu kata dia, jika ada korban, masuk ranah pidana umum. Kepada para pihak terkait harus membentuk tim ahli semacam ad-hoc untuk melakukan investigasi siapakah yang lalai dan harus menanggung kerugian baik bagi para pihak terkait dan masyarakat yg menjadi korban,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede S.Ik, Kronologis kejadian pada hari Selasa (01/08/2017) sekira pukul 03.30 WIB di TKP, 2 (dua) operator / driver SUHANDRI Alias ANDRI dan BACHTIAR masing-masing membawa kendaraan Crane Crauler dengan membawa / mengangkat girder (steel box) / tempat rel LRT ingin memasang steel box dari bawah ke atas, ketika steel box sudah di atas, crane / kendaraan ( 70 ton ) yang di bawa ANDRI landasan aspalnya hancur / amblas dan menyebabkan aspal disekitar crane (70 ton) ikut retak maka yang terjadi crane terjungkal ke depan dan diikuti boom crane (80 ton) yang di bawa oleh BACHTIAR ikut terjatuh, kemudian steel box tersebut terjatuh di atas 2 (dua) rumah warga, mengakibatkan rusak 2 (dua) rumah warga milik keluarga H. SYAIFUL, setelah steel box terjatuh, operator ANDI dan BACHTIAR membantu warga di dalam rumah H. SYAIFUL untuk di keluarkan dari dalam rumah, kemudian seluruh pekerja rental alat berat (crane dll) pergi ke Polresta palembang.
Data – data pekerja PT. SWARNA CINDE RAYA (01/08/2017)
1. Operator / Driver pertama crane 70 ton (yang jatuhkan girder box) :
N : SUHANDRI Als ANDRI
U : 26 Tahun
P : Swasta
A : Jl. H. SANUSI Gg. Thamrin Rt. 30 Rw. 05 Kec. Suka rami Palembang
2. Operator / Driver ke dua crane 80 ton (yang jatuhkan girder box) :
N : BAHTIAR
U : 34 Tahun
P : Swasta
A : Jln. Lubuk bakung Lrg. TRI SUKSES No. 95 Rt. 06 Rw. 09 Kec. Ib I Palembang.
3.Herper / kernet :
N : SUSILO
U : 23 Tahun
P : Swasta
A : Jln. Pucuk 1 rt.26 rw.10 kel.sialang kec.sako Palembang.
4. SIGNALEMEN /PEMANDU untuk 2 crane :
N : HERLI
U : 40 Tahun
P : Swasta
A : Jln. KI.ANWAR MANGKU LRG SENTOSA NO 1906 b Palembang.
5. HELPER / KERNET :
P : Swasta
A : Jln. Kadir TKR No.20 Rt. 33 Rw. 07 Kel. Karang anyar kec. Gandus Palembang
6. OPERATOR CADANGAN
N : M. GESTI.
P : Swasta
A : Jln. TANJUNG SARI II LRG. TANJUNG SARI NO. 56 A RT. 32 RW. 007 KEL. SIALANG KEC. SAKO
Korban :
1. H. SAIFUL (Pemilik Rumah), Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl.Gubernur H. Bastari RT/RW: 20/02 Kel. Silaberanti Kec. SU.1, Palembang.
2. Ny. Eliana, Umur : 60 Tahun (Luka pada bagian kepala).
3. Ilmi (Pr), Umur : 8 Tahun.
4. Fiktri, Umur : 8 Tahun.
5. Athala, Umur : 2 Tahun.
6. Rahma, Umur : 2 Tahun (Luka dipelipis).
7. Fifi, Umur : 28 Tahun.
8. Andri (anak pemilik rumah), Umur : 31 Tahun, Wiraswasta, (Luka dikepala). (SB)