SUMSEL

Bawaslu Sumsel : Gubernur Tidak Melakukan Ujaran Kebencian

Junaidi, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan

Palembang, KabarSriwijaya.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh gubernur Sumsel, Alex Noerdin tidak terbukti sebagai ujaran kebencian.

Bawaslu Sumsel telah memanggil saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang mengandung ujaran kebencian oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Dalam keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum bahwa ucapan Gubernur Sumsel dalam kampanye salah satu paslon Gubernur tidak ada unsur penghinaan dan ujaran kebencian.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/5). Junaidi mengaku tidak bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap Gubernur Sumsel terkait ujaran kebencian dalam kampanye salah satu paslon Pemilihan Gubernur Sumsel 2018.

“Yang diadukan pak Gubernur Sumsel. Karena beliau memiliki jabatan, jadi dibolehkan diwakilkan Biro Hukum Pemprov, jadi yang hadir Biro hukum. Tidak masalah diwakilkan, karena Gubernur punya perangkat,” ujarnya.

loading...

Junaidi mengungkapkan, ada masyarakat yang melaporkan ada dugaan penghinaan dan ujaran kebencian kepada No Urut 1. “Kami panggil ahli bahasa dan saksi ahli hukum. Setelah diteliti Bahasa yang diucapkan Gubernur tidak ada ujaran kebencian. Bahasa Gubernur biasa saja yang sering diucapkan pejabat,” katanya.

Setelah diteliti ahli bahasa dan ahli hukum, lanjut Junaidi, laporan kepada Gubernur tidak bisa ditindaklanjuti. “Karena berdasarkan ahli hukum dan bahasa itu tidak ada unsur penghinaan dan ujaran kebencian,” tegasnya.

Junaidi berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral. SelainĀ itu, dia menghimbau kepada pejabat untuk hati- hati dalam berujar dan bertindak. “Kita berharap pejabat berhati-hati lagi, jangan sampai menghasut,” pungkasnya. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close