
Palembang, KabarSriwijaya.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan saat ini sedang memproses laporan DPD NCW Lahat, Dodo Arman, atas temuan NCW adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 5.765.970.998.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Hotma Hutadjulu mengatakan, pihaknya telah mengecek ke Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Moneter (Ekmon) terkait laporan tersebut. “Tanggal 14 Mei sudah sudah diserahkan ke Kasi Ekonomi dan Moneter. Itu sudah diproses,” katanya di kantor Kejati Sumsel, Senin (21/05/2018).
Hotma menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data. Nanti timnya yang menyelesaikan. “Iya sudah masuk di Kasi Ekonomi dan Moneter. Ada timnya sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua DPD NCW Lahat Dodo Arman mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Hj Sri Purwaningsih selaku Bendahara, semula dia menolak perintah atasannya, dikarenakan dana tersebut sudah tidak diperlukan lagi sebab kegiatan di DPRD Kabupaten Lahat sudah tidak ada lagi alias tutup buku akhir tahun.
“Akan tetapi Hj Sri Purwaningsih, selaku bawahan dipaksa oleh atasannya untuk mengambil uang tersebut ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lahat,” katanya.
Dodo menjelaskan, pada 17 Desember 2014, uang ditransfer ke rekening DPRD sebesar Rp 5,7 miliar. Awalnya Kepala DPPKAD menolak keras permintaan tersebut, namun karena dipaksa oleh pihak Sekretariat DPRD Lahat akhirnya dengan sangat terpaksa mentransfer dana tersebut ke rekening Sekretariat DPRD pada 17 Desember 2014 dengan 4 kali transfer.
“Berkaitan hal tersebut diatas NCW menduga tentang indikasi dugaan korupsi,kolusi, dan nepotisme serta gratifikasi. Dikarenakan surat perintah pencairan dana pemerintah Kabupaten Lahat Nomor 900/021/SPM-Nihil/15.07/1.20.4.1/2014 yang dikuasakan kepada Hj Sri Purwaningsih dapat direalisasikan,” pungkasnya. (SB)
