
Palembang, KabarSriwijaya.com : Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi fokus Komisi Yudisial (KY) dalam membenahi peradilan di Indonesia saat ini. RUU Jabatan Hakim berfokus pada manajemen hakim terkait aspek rekrutmen, penilaian profesionalisme, rotasi, mutasi, dan pengawasan hakim.
Memperkuat gagasan tersebut, KY menggelar diskusi dan bedah buku bertema Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, Jum’at (26/10/2018).
Hadir dalam kesempatan tersebut menjadi narasumber, yaitu Anggota DPR RI Arsul Sani, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Palembang Prof Marshal NG, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) FH Universitas Andalas Feri Amsari.
“KY menggagas acara ini sebagai bentuk sarana transformasi informasi kepada masyarakat dalam rangkaian upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan agung. Selain itu, juga membangun sinergi antara KY dengan stakeholder, seperti aparat penegak hukum, masyarakat sipil (NGO), pers, akademisi, dan organisasi masyarakat,” jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi.

Farid menambahkan, Buku Bunga Rampai KY yang berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu publikasi terbaik yang dihasilkan KY. Di dalamnya memuat berbagai pemikiran para pakar hukum yang tujuannya untuk dijadikan referensi atau kajian terkait manajemen hakim sebagai pejabat negara yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan unsur dalam masyarakat (shared responsibility). Dengan membaca buku ini, lanjut Farid, maka akan diperoleh gambaran bagaimana mengelola kekuasaan kehakiman secara ideal.
Sekadar informasi, di bagian Pendahuluan mengungkapkan gagasan yang menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR RI.
“Menempatkan hakim sebagai pejabat negara merupakan upaya untuk meninggikan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim dengan seluruh konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya,” urai Farid.
Bab pertama membahas kekuasaan kehakiman dan akuntabilitas peradilan. Didalamnya memuat pembahasan tentang paradigma kekuasaan kehakiman saat sebelum dan sesudah reformasi, politik hukum kekuasaan kehakiman, serta titik taut antara independensi dan akuntabilitas peradilan.
Sementara Bab kedua mencoba menelusuri tentang problematika status hakim dalam kekuasaan kehakiman. Adapun Bab ketiga lebih banyak menyoroti manajemen hakim dalam berbagai perspektif dangan melibatkan DPR, KY, pemerintah, dan (mantan) hakim. Sementara Bab keempat menyajikan perbandingan manajemen di negara Turki dan Jepang.
“Acara ini juga sebagai upaya untuk mendorong penguatan kelembagaan dan disahkannya RUU Jabatan Hakim menjadi UU,” tegas Farid. (SB)